10 Hari Menghilang, Anak Perempuan di Tangerang Disekap Dalam Gudang Hingga Dirudapaksa Pelaku
-Maraknya tindak kejahatan pada perempuan, khusnya pada anak dibawah umur. Bocah perempuan berinisial VLR disekap dan dirudapaksa selama 10 hari
TRIBUNGORONTALO.COM-Maraknya tindak kejahatan pada perempuan, khusnya pada anak dibawah umur. Bocah perempuan berinisial VLR disekap dan dirudapaksa selama 10 hari di sebuah gudang kosong wilayah Cibodas, Kota Tangerang.
Atas kejadian yang menimpanya itu, korban didampingi orangtuanya nelaporkan ke Kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syan Indradi membenarkan ada laporan dugaan penyekapan dan persetubuhan terhadap anak perempuan warga Tangerang, Banten.
Baca juga: Sabda Ahessa Mantan Wulan Guritno Resmi Menikah di Yordania, Ibaunda Kesal dengan Komentar Warganet
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kejadian ini kemudian dilaporkan orang tua korban R.
“Awal kejadian menurut keterangan pelapor selaku orang tua korban, awalnya korban bertemu dengan pelaku selanjutnya korban dibawa ke TKP,” ucap Ade Ary kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Diterangkan Ade Ary, korban VLR disekap dan dirudapaksa pelaku berinisial YH sejak Jumat (18/10). Dugaan penyekapan dan tindak pidana seksual terhadap korban anak perempuan tersebut terjadi di area gudang kosong di kawasan Jalan Prabu Siliwangi Raya, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Berdasarkan keterangan orang tua korban, VLR sebelumnya bertemu pelaku dan diajak ke lokasi kejadian.
“Pada saat di TKP, korban disekap di dalam gudang oleh pelaku selama 10 hari dan pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” jelas Ade Ary.
Tak hanya itu, pelaku berdasarkan pengakuannya kepada polisi mengakui mendapat ancaman jika menolak permintaan pelaku tersebut.
Baca juga: Baru Menjalankan Pernikahan, Sabda Ahessa Langsung Berpisah dengan Istrinya
“Jika korban menolak, pelaku mengancam akan mengikat dan membunuh korban,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban datang ke SPKT Polres Metro Tangerang kota untuk membuat laporan Polisi.
“Guna penyelidikan lebih lanjut kasus tersebut saat ini ditangani Polrestro Tangerang kota,” ujar Ade Ary.
Pada saat di TKP korban disekap di dalam gudang oleh pelaku selama 10 hari. Dan pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan laiknya suami istri.
“Ya jadi pelaku ini memaksa korban berhubungan jika korban menolak pelaku mengancam akan mengikat dan membunuh,” ucapnya.
Atas kejadian tersebur pelapor datang ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota membuat laporan polisi guna penyelidikan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hilang 10 Hari, Anak Perempuan di Tangerang Disekap Dalam Gudang Hingga Dirudapaksa Pelaku, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2024/10/29/hilang-10-hari-anak-perempuan-di-tangerang-disekap-dalam-gudang-hingga-dirudapaksa-pelaku.
Anak Perempuan di Tangerang Disekap Dalam Gudang
Penyekapan
Anak Perempuan
Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
| Kronologi Penyekapan Tragis: Niat Beli Mobil Berujung Disiksa Brutal Selama 2 Hari Penuh Teror |
|
|---|
| Jakarta Siaga! Ribuan Buruh Demo Serentak, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas |
|
|---|
| 15 Orang Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Bos Bank BUMN, Dwi Hartono Diduga Otak Aksi |
|
|---|
| TPUA Desak Polisi Uji Keaslian Ijazah Jokowi Sebelum Tangani Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dilaporkan Jokowi, Roy Suryo dan Kawan-Kawan Terancam Jerat Pencemaran Nama Baik dan ITE |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/dfgfdg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.