Berita Nasional
TPUA Desak Polisi Uji Keaslian Ijazah Jokowi Sebelum Tangani Pencemaran Nama Baik
Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah, menilai penyidikan tersebut prematur dan tidak sesuai prosedur hukum karena inti persoalan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ijazah-Jokowi-nc.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyuarakan keberatan atas langkah Polda Metro Jaya yang menaikkan status laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah, menilai penyidikan tersebut prematur dan tidak sesuai prosedur hukum karena inti persoalan, yakni keaslian ijazah Jokowi belum pernah diuji secara objektif di ranah hukum.
“Seharusnya yang pokok dulu diselesaikan, ini soal ijazahnya asli atau palsu. Baru derivatifnya itu ada pencemaran, penghasutan, ITE, ujaran kebencian, hoaks dan sebagainya,” ujar Rizal kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Rizal menegaskan pihaknya akan mengajukan permohonan agar gelar perkara khusus juga dilakukan untuk penanganan laporan di Polda Metro Jaya, seperti yang sebelumnya dikabulkan Bareskrim Polri dalam laporan TPUA.
“Nanti untuk Polda Metro Jaya kita sedang usahakan ada gelar perkara khusus juga. Karena gelar perkaranya tidak melibatkan pihak terkait," kata Rizal.
Baca juga: Lita Gading vs Ahmad Dhani Makin Panas, Sang Psikolog Sindir Balik dan Pilih Dengerin Lagu Lesti
Baca juga: Info Cuaca Gorontalo Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, 38 Kecamatan Berpotensi Hujan Ringan
"Itu sama dengan seperti di sini (kasus di Bareskrim), dan di sini dikabulkan gelar perkara khusus. Diharapkan Polda Metro Jaya juga mengabulkan gelar perkara khusus untuk mengoreksi potensi kesewenang-wenangan aparat dalam menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," sambungnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengumumkan bahwa penyelidik Subdit Kamneg telah menaikkan status kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah digelarnya gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).
Ade Ary mengungkapkan ada dua objek perkara yang disidik.
Pertama, laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Presiden Jokowi. Dan kedua, laporan terkait dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong, yang merupakan gabungan dari lima laporan polisi yang masuk di beberapa wilayah hukum, seperti Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Depok, dan Bekasi.
Baca juga: Bacaan Doa Pagi Hari, Rezeki Berlimpah dan Berkah serta Dilidungi dari Musibah
Baca juga: DPRD Kota Gorontalo Desak RSUD Aloei Saboe Cari Solusi Bau Limbah
Dari lima laporan itu, tiga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sementara dua laporan lainnya masih menunggu keputusan lebih lanjut, karena pelapornya belum pernah hadir memenuhi undangan klarifikasi dan berencana mencabut laporan.
Proses penyidikan selanjutnya akan diisi dengan pemanggilan kembali terhadap para terlapor guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan. Kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com