Kasus Ijazah Jokowi

Dilaporkan Jokowi, Roy Suryo dan Kawan-Kawan Terancam Jerat Pencemaran Nama Baik dan ITE

Kepolisin telah meningkat laporan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke 7 tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Editor: Minarti Mansombo
ISTIMEWA
KASUS IJAZAH JOKOWI -- Sejumlah nama pun kini menjadi sorotan publik. Di antaranya adalah Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Dokter Tifa, dan Kurnia Tri Royani yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Presiden atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memasuki babak baru.

Setelah melalui proses panjang, penyidik Polda Metro Jaya resmi meningkatkan laporan Jokowi menjadi tahap penyidikan, menandai ditemukannya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Sejumlah nama pun kini menjadi sorotan publik. Di antaranya adalah Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Dokter Tifa, dan Kurnia Tri Royani yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Presiden atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nasib 4 empat orang yang dilaporkan, termasuk Roy Suryo dan Rismo Sianipar, terancam jadi tersangka dan masuk penjara.

Kepolisin telah meningkat laporan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke 7 tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan ditemukannya unsur pidana dalam laporan tersebut, Jokowi melalui kuasa hukumnya berharap nama baiknya yang dituding menggunakan ijazah palsu dipulihkan.

Baca juga: Eks Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad Dilarikan ke RS usai Rayakan Ultah 100 Tahun

"Dengan upaya hukum tersebut Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan," kata pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara saat dihubungi dikutip Minggu (12/7/2025).

Terpisah, pengacara Jokowi lainnya, Yakup Hasibuan mengatakan saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, Yakup juga meminta agar pihak terlapor dalam hal ini Roy Suryo cs juga menghormati proses ini.

"Kami tentunya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya dan berharap agar seluruh pihak juga turut menghormati proses ini sehingga penyidikan perkara ini dapat berjalan sebagaimana mestinya," ungkapnya.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Sorong - Jayapura Juli 2025: KM Ciremai, KM Dorolonda, KM Dobonsolo, KM Sinabung

Yakup Hasibuan menuturkan pihaknya melaporkan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ungkap Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Pihaknya sudah menyampaikan kepada para penyidik perihal barang bukti hingga peristiwa-peristiwanya berupa pencemaran nama baik.

Sebanyak puluhan video telah diserahkan ke penyidik untuk diselidiki lebih lanjut.

"Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," imbuhnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved