Kabinet Prabowo Gibran

Raffi Ahmad hingga Luhut Menjabat Sebagai Utusan Khusus dan Penasihat Khusus Presiden RI

Presiden Prabowo Subianto melantik selebritis Raffi Ahmad menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Tangkap Layar
Penasihat Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden pada Kabinet Merah Putih 2024-2029. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Presiden Prabowo Subianto melantik selebritis Raffi Ahmad menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024)

Aktor Raffi Ahmad ini dilantik bersama enam orang Utusan Khusus Presiden lainnya. Diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden tentunya Raffi Ahmad memiliki tugas yang harus diembannya

Selain itu, hari ini Prabowo juga melantik untuk jabatan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Ketua Mahkamah Agung (MA), Staf Khusus Presiden, dan Kepala Badan. 

Total ada 28 tokoh yang dilantik Prabowo hari ini. 

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan tugas utusan khusus presiden dan penasihat khusus presiden.

Ia menjelaskan bahwa jabatan itu menjalankan tugas langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi begini, utusan khusus presiden memang nomenklaturnya sudah ada. Dan itu menjalankan tugas-tugas langsung dari Presiden," ujar Dasco di Istana, Jakarta, Selasa (22/10/2024). 

Baca juga: Raffi Ahmad dan Zita Anjani Dilantik Prabowo Menjadi Utusan Khusus Presdien

Sama dengan utusan khusus, penasihat khusus presiden juga bertanggung jawab langsung ke presiden dan tidak turun langsung ke kementrian. 

Kedua jabatan itu nantinya akan memberi masukan kepada Presiden untuk kemudian dipertimbangkan dalam mengambil putusan. 

"Nah penasihat khusus juga itu kemudian input atau masukan kepada Presiden, Presiden mempertimbangkan dalam mengambil keputusan."

"Sehingga menurut saya itu enggak akan tumpang tindih karena Penasihat Khusus Presiden itu tidak langsung turun ke kementerian," tutur Dasco. 

Adapun aturan mengenai penasihat dan utusan khusus presiden termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Aturan tersebut sudah ditandatangani Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum lengser. 

Penasihat Khusus

Dalam Pasal 1, berbunyi penasihat khusus presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved