Kabinet Prabowo Gibran

Raffi Ahmad hingga Luhut Menjabat Sebagai Utusan Khusus dan Penasihat Khusus Presiden RI

Presiden Prabowo Subianto melantik selebritis Raffi Ahmad menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Tangkap Layar
Penasihat Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden pada Kabinet Merah Putih 2024-2029. 

"Untuk memperlancar tugas presiden, dibentuk penasihat khusus presiden," bunyi Pasal 1.

Penasihat khusus ini memiliki tugas tertentu yang diberikan langsung oleh presiden di luar tugas terkait kementerian dan instansi pemerintah.

Penasihat khusus bertanggung jawab langsung kepada presiden

"Penasihat Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya," bunyi Pasal 2 ayat 1.

"Dalam pelaksanaan tugasnya, Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 2 ayat 2.

Penasihat khusus maupun utusan khusus Presiden dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil.

Baca juga: Profil Gus Miftah, Utusan Khusus Presiden: Pernah Dakwah di Tempat Terlarang

Daftar Penasihat Khusus Presiden Prabowo: 

  1. Penasihat Khusus Presiden urusan Haji, Muhadjir Effendy
  2. Penasihat Khusus Presiden urusan Energi, Purnomo Yusgiantoro
  3. Penasihat Khusus Presiden urusan Ekonomi, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
  4. Penasihat Khusus Presiden urusan Pertahanan Nasional, Dudung Abdurachman
  5. Penasihat Khusus Presiden urusan Kesehatan Nasional, Terawan Agus Putranto
  6. Penasihat Khusus Presiden bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Luhut Binsar Pandjaitan
  7. Penasehat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto

Utusan Khusus 

Mengenai utusan khusus presiden juga diatur dalam perpres ini. Sama seperti penasihat khusus, utusan khusus presiden ini juga dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.

"Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden," bunyi Pasal 17.

Utusan khusus ini juga memiliki tugas tertentu yang diberikan langsung oleh presiden di luar tugas terkait kementerian dan instansi pemerintah.

Utusan khusus bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya," bunyi Pasal 18 ayat 1.

Daftar Utusan Khusus Presiden Prabowo: 

  1. Muhamad Mardiono, Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan 
  2. Setiawan Ichlas, Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan 
  3. Miftah Maulana Habiburrahman, Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan 
  4. Raffi Farid Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Ahmad 
  5. Ridha Sabana, Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital 
  6. Mari Elka Pangestu, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan 
  7. Zita Anjani, Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tugas Utusan Khusus dan Penasihat Khusus Presiden, Dijabat Raffi Ahmad hingga Luhut, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/10/22/tugas-utusan-khusus-dan-penasihat-khusus-presiden-dijabat-raffi-ahmad-hingga-luhut?page=all.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved