Kabinet Prabowo Gibran
Raffi Ahmad dan Zita Anjani Dilantik Prabowo Menjadi Utusan Khusus Presdien
Pelantikan Penasihat Khusus berdasarkan keputusan Presiden Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden.
TRIBUNGORONTALO.COM-Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah pejabat di Istana Negara Jakarta, Selasa, (22/10/2024).
Diantaranya yakni penasihat khusus, urusan khusus, dan staf khusus presiden.
Pelantikan Penasihat Khusus berdasarkan keputusan Presiden Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden.
Pelantikan Utusan Khusus berdasarkan Keppres 76/M Tahun 2024 tentang pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI Tahun 2024-2029.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Bima - Gorontalo November 2024, Harga Tiket KM Tilongkabila Rp 562.000
Kemudian pelantikan Staf Khusus berdasarkan Keppres Nomor 75/M Tahun 2024 tentang Staf Khusus Presiden.
Pelantikan para pejabat tersebut diawali dengan dikumandangkannya lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan Keppres dan pengambilan sumpah jabatan.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,"
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap Prabowo mendiktekan sumpah jabatan.
Adapun daftar pejabat tersebut diantaranya yakni:
Baca juga: Raffi Ahmad-Gus Miftah Jadi Utusan Khusus Presiden, Ini Fasilitas yang Didapat
Penasihat Khusus Presiden
- Wiranto, Penasehat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan.
- Luhut Binsar Pandjaitan, Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.
- Dudung Abdurachman, sebagai Penasihat Khusus Presiden urusan Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan.
- Purnomo Yusgiantoro, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi
- Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, sebagai Penasihat Khusus Presiden urusan Ekonomi dan Pembangunan Nasional
- Muhadjir Effendy Penasihat Khusus Presiden urusan Haji
- Terawan Agus Putranto, sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Kesehatan.
Utusan khusus Presiden
Baca juga: Resmi Jadi Pejabat, Harta Kekayaan Raffi Ahmad segera Dilaporkan di LHKPN
- Muhamad Mardiono, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
- Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
- Miftah Maulana Habiburrahman, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
- Raffi Farid Ahmad, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
- Ahmad Ridha Sabana, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
- Mari Elka Pangestu, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
- Zita Anjani, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata
Staf Khusus Presiden
- Yovie Widianto Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo Lantik Sejumlah Utusan Khusus Presiden Ada Raffi Ahmad dan Zita Anjani, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/10/22/prabowo-lantik-sejumlah-utusan-khusus-presiden-ada-raffi-ahmad-dan-zita-anjani?page=all.
Raffi Ahmad
Zita Anjani Dilantik Prabowo Menjadi Utusa Khusus
Raffi Ahmad dan Zita Anjani Dilantik Prabowo Menja
Curi Perhatian Netizen Kacamata Lemon Wamen Stella Christie, Penjelasanya sang Wamen Ilmia Banget! |
![]() |
---|
Momen Mayor Teddy Lincah Joget & Pimpin Karaoeke Lagu Koplo di Malam Keakraban di Akmil |
![]() |
---|
5 Core Mayor Teddy, Tegas Usir Paspampres Payungi Presiden hingga Sigap Gendong Wanita Pingsan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Ungkap 6 Sosok Lulusan Terbaik Adhi Makayasa yang Berada di Kabinet Merah Putih |
![]() |
---|
Reaksi Anak Girang Ganesha, Mengira Sang Ayah Akan Perang Saat Dapat Seragam Pembekalan Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.