Raffi Ahmad-Gus Miftah Jadi Utusan Khusus Presiden, Ini Fasilitas yang Didapat

Aktris tanah air, Raffi Ahmad dan penceramah nasional, Gus Miftah kini resmi jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto. Cek fasilitas yang didapat

|
Istimewa
Raffi Ahmad dan Gus Miftah jadi Utusan Khusus Presiden 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Aktris tanah air, Raffi Ahmad dan penceramah nasional, Gus Miftah kini resmi jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu resmi diumumkan dan dilantik oleh Prabowo, Presiden RI pada hari ini, Selasa (22/10/2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Raffi Ahmad yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Sedangkan Gus Miftah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Keduanya pun secara resmi masuk dalam pemerintahan Prabowo.

Baca juga: 28 Nama Utusan Khusus Presiden hingga Kepala Badan, Ada Raffi Ahmad, Luhut Punya Dua Jabatan

Pelantikan terhadap mereka tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia Tahun 2024-2029.

Usai resmi menjabat, Raffi dan Gus Miftah bakal menerima sejumlah hak dan fasilitas.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden yang diteken oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum lengser.

Baca juga: Resmi Jadi Pejabat, Harta Kekayaan Raffi Ahmad segera Dilaporkan di LHKPN

Raffi dan Gus Miftah bakal memperoleh gaji dan fasilitas yang setara dengan menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian tertulis dalam pasal 22 Perpres tersebut, dikutip dari jdih.setneg.go.id.

Mereka juga bakal memiliki masing-masing dua asisten untuk mendukung kinerja.

Dua asisten yang membantu Raffi dan Gus Miftah juga memiliki pembantu asisten yang berasal dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Baca juga: Isi Pidato Raffi Ahmad Setelah Dilantik Prabowo, Naik Podium Didampingi Nagita Slavina

Terkait hal tersebut, tertuang dalam Pasal 25 dan Pasal 26 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

Pasal 25

Utusan Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved