Raffi Ahmad-Gus Miftah Jadi Utusan Khusus Presiden, Ini Fasilitas yang Didapat
Aktris tanah air, Raffi Ahmad dan penceramah nasional, Gus Miftah kini resmi jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto. Cek fasilitas yang didapat
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Aktris tanah air, Raffi Ahmad dan penceramah nasional, Gus Miftah kini resmi jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu resmi diumumkan dan dilantik oleh Prabowo, Presiden RI pada hari ini, Selasa (22/10/2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Raffi Ahmad yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Sedangkan Gus Miftah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Keduanya pun secara resmi masuk dalam pemerintahan Prabowo.
Baca juga: 28 Nama Utusan Khusus Presiden hingga Kepala Badan, Ada Raffi Ahmad, Luhut Punya Dua Jabatan
Pelantikan terhadap mereka tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia Tahun 2024-2029.
Usai resmi menjabat, Raffi dan Gus Miftah bakal menerima sejumlah hak dan fasilitas.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden yang diteken oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum lengser.
Baca juga: Resmi Jadi Pejabat, Harta Kekayaan Raffi Ahmad segera Dilaporkan di LHKPN
Raffi dan Gus Miftah bakal memperoleh gaji dan fasilitas yang setara dengan menteri.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian tertulis dalam pasal 22 Perpres tersebut, dikutip dari jdih.setneg.go.id.
Mereka juga bakal memiliki masing-masing dua asisten untuk mendukung kinerja.
Dua asisten yang membantu Raffi dan Gus Miftah juga memiliki pembantu asisten yang berasal dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
Baca juga: Isi Pidato Raffi Ahmad Setelah Dilantik Prabowo, Naik Podium Didampingi Nagita Slavina
Terkait hal tersebut, tertuang dalam Pasal 25 dan Pasal 26 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
Pasal 25
Utusan Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.