Kabinet Prabowo Gibran

Perbandingan Gaji Presiden Prabowo Subianto dengan Gaji Presiden Negara Lain

Prabowo Subianto resmi dilantik sebagai Presiden RI periode 2024-2029 pada Minggu (20/10/2024) kemarin.

Tangkap Layar
Foto resmi Presiden dan Wakil Presiden 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengenakan medali dan lencana. - Segini besaran gaji Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Prabowo Subianto resmi dilantik sebagai Presiden RI periode 2024-2029 pada Minggu (20/10/2024) kemarin.

Diketahui, besaran gaji pokok Presiden RI ini masih diatur dalam UU Nomor 7 tentang Hak Keuangan/ Administratif Presiden dan Wakil Presdien Serta Berkas Presiden Republik Indonesia.

Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) RI telah melantik Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Minggu (20/10/2024).

Untuk terpilih jadi presiden dan wakil presiden tidaklah mudah sebab harus melalui proses pemilihan umum yang kental dengan nuansa politis.

Setelah dilantik, dalam menjalankan tugas-tugasnya maka presiden dan wakil presiden akan menerima gaji setiap bulannya.

Lalu berapa gaji dan tunjangan yang diterima Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI?

Sebelum mengulasnya pada bagian akhir tulisan ini, berikut perbandingan dengan gaji para pemimpin dunia lainnya seperti Singapura dan Amerika Serikat.

Baca juga: Mayor Teddy Lepas Jabatan Wadanyonif Para Rider 328 Sejak Jadi Seskab: Tapi Masih Perwira Aktif

1.  Singapura

Dikutip dari World Population Review, Perdana Menteri Singapura  memperoleh gaji 1,6 juta dollar AS atau sekitar Rp 24,4 miliar per tahun.

Ini disebut-sebut sebagai gaji pemimpin negara tertinggi di dunia.

Menurut beberapa pejabat senior pemerintah, gaji yang tinggi dimaksudkan untuk mencegah korupsi di antara para menteri dan menarik pejabat pemerintah paling cemerlang untuk melayani warga Singapura.

2. Hong Kong 

Hong Kong dipimpin seorang Kepala Eksekutif yang setara dengan kepala pemerintahan menerima gaji sebesar 672.000 dollar AS atau sekitar Rp 10,2 miliar per tahun.

Angka gaji tahunan ini dicapai setelah pemerintah Hong Kong menerapkan usulan kenaikan gaji 12,4 persen untuk semua kepala pemerintahan.

Jumlah gaji tersebut dianggap sebagai insentif untuk merekrut dan mempertahankan pejabat pemerintah yang berkualifikasi tinggi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved