Siswa ngeMiras

5 Fakta Menarik Kasus Siswa di Boalemo Gorontalo Terciduk Konsumsi Miras di Jam Pelajaran

Insiden ini terjadi pada Rabu, 16 Oktober 2024, di Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, dan melibatkan siswa dari berbagai tingkatan kelas.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Freepi]
ILUSTRASI -- sebanyak 8 siswa di Boalemo Gorontalo, tertangkap basah sedang pesta miras di jam pelajaran. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo -- Kasus mengkhawatirkan terkait pelajar di Tilamuta, Gorontalo kembali mencuat setelah delapan siswa SMA terlibat dalam pesta minuman keras.

Insiden ini terjadi pada Rabu, 16 Oktober 2024, di Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, dan melibatkan siswa dari berbagai tingkatan kelas.

Para siswa yang tertangkap berpotensi dihadapkan pada sanksi berat berupa dikeluarkan dari sekolah, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara pihak kepolisian dan sekolah setempat.

Berikut fakta-faktanya dirangkum TribunGorontalo.com. 

  1. Keterlibatan Tiga Tingkatan Kelas

Sebanyak delapan siswa SMA dari Tilamuta, Gorontalo, kedapatan mengkonsumsi minuman keras (miras). Para siswa yang terlibat terdiri dari tiga siswa kelas 1, tiga siswa kelas 2, dan dua siswa kelas 3.

2. Waktu dan Lokasi Kejadian

Pesta miras tersebut dilakukan pada pagi hari, sekitar pukul 11.00 WITA. Siswa-siswa ini berpesta di sebuah rumah yang diketahui menjual minuman keras.

3. Penangkapan oleh Warga

Kepala SDN 13 Tilamuta menjadi saksi pertama yang menemukan para siswa, dan saat siswa-siswa ini mencoba melarikan diri, mereka berhasil ditangkap oleh warga sekitar.

4. Barang Bukti dan Penjual Miras

Selain memproses para siswa, Polsek Tilamuta juga menemukan dan menyita 12 botol miras jenis cap tikus yang dijual oleh penjual setempat. Polisi akan memberikan pembinaan kepada penjual miras tersebut untuk mencegah kejadian serupa.

5. Tindakan Kapolsek Tilamuta

Iptu Dolvy Heru Supratno, Kapolsek Tilamuta, menyatakan bahwa berdasarkan kesepakatan dengan pihak sekolah, siswa yang tertangkap basah mengkonsumsi miras kemungkinan besar akan dikeluarkan dari sekolah.

Iptu Dolvy menegaskan bahwa penjual miras yang tertangkap akan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak berjualan lagi. Hal ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk mengurangi peredaran miras di wilayah Tilamuta.

Itulah lima fakta menarik kasus siswa tertangkap basah peta miras di jam pelajaran. Diketahui, semua barang bukti miras akan disita dan dimusnahkan jika hanya dikonsumsi di tempat.

Polisi berharap tindakan tegas ini dapat menciptakan efek jera, terutama dalam melindungi pelajar dari dampak negatif minuman keras.

Dengan langkah-langkah tegas yang diambil oleh pihak kepolisian, diharapkan peredaran miras dapat ditekan, khususnya di kalangan pelajar yang rawan terpengaruh oleh perbuatan negatif ini.

Kasus yang Sama

Insiden mengejutkan terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Gorontalo pada Selasa (10/9/2024). 

Diketahui, saat jam mata pelajaran berlangsung, sekelompok siswa berhasil membawa minuman keras (miras) ke dalam lingkungan sekolah dan menggelar pesta miras. 

Kejadian berujung pada salah satu siswa mabuk berat hingga pingsan dan harus dilarikan ke rumah sakit.

GS, inisial ayah dari siswa yang menjadi korban, mengungkapkan kekhawatirannya saat pertama kali mengetahui kondisi anaknya. 

“Saat adiknya menelepon, suaranya terdengar seperti orang mabuk. Anak saya berbicara tidak jelas, seperti orang yang kehilangan kesadaran,” tutur GS, Rabu (11/9/2024).(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved