Berita Bone Bolango

Kakek Tiri Lecehkan Cucu Usia 4 Tahun di Bone Bolango Gorontalo, Korban Diiming-Imingi Seribu Rupiah

Kanit Reskrim Polsek Bone Raya, Aipda Trias Ali, mengungkapkan kejadian bermula saat korban tidur di rumah neneknya berinisial MA.

|
Penulis: Faisal Husuna | Editor: Fadri Kidjab
SRIPOKU.COM /Anton
Ilustrasi - Seorang gadis berusia 4 tahun menjadi korban pelecehan oleh kakek tiri. 

"Minggu ini  kita akan melaksanakan gelar penetapan tersangka," jelas Aipda Trias.

Baca juga: Baru Sebulan Dilantik, 5 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Gadaikan SK, Ada Pinjaman Rp500 Juta

Paman Lecehkan Keponakan Gadis 13 Tahun di Kota Gorontalo

Kejadian serupa terjadi di Kota Gorontalo.

SI (30) warga Kota Gorontalo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan anak di bawah umur.

SI melecehkan keponakan perempuannya berkali-kali. 

Menurut Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, tindakan asusila SI terjadi sejak 27 September 2023.

Borok SI baru diketahui orang tua korban setelah tiga bulan pasca kejadian.

Orang tua lantas melaporkan perilaku SI ke Polresta Gorontalo Kota.

"Tidak terima dengan aksi keji pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Gorontalo Kota," ungkap Leoonardo kepada wartawan, Kamis (26/9/2024) malam.

Laporan diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian mulai Desember 2023. 

Namun menurut Leonardo, unit PPA sempat mengalami kendala karena belum mengantongi hasil visum. 

"Pelaku sering mengelak atas perbuatannya," tuturnya.

Kini SI ditahan Polresta Gorontalo Kota sejak 24 September 2024. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

"Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun," tandasnya.

 

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved