Berita Bone Bolango
Kakek Tiri Lecehkan Cucu Usia 4 Tahun di Bone Bolango Gorontalo, Korban Diiming-Imingi Seribu Rupiah
Kanit Reskrim Polsek Bone Raya, Aipda Trias Ali, mengungkapkan kejadian bermula saat korban tidur di rumah neneknya berinisial MA.
Penulis: Faisal Husuna | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – YH (31) warga Kabupaten Bone Bolango melecehkan cucu tirinya.
Kanit Reskrim Polsek Bone Raya, Aipda Trias Ali, mengungkapkan kejadian bermula saat korban tidur di rumah neneknya berinisial MA.
Posisi gadis berusia empat tahun tepat di tengah, diapit neneknya sebelah kiri. Sementara kakek tiri korban (YH) di sebelah kanan.
Menurut Aipda Trias, lampu kamar dalam kondisi menyala.
Lalu korban tiba-tiba terbangun dari tidurnya dan tidak menggunakan celana.
Korban mengaku melihat YH belum tidur.
Melihat korban bangun, YH lantas merayu korban.
"Nanti ti opa mo kase doi ti nunu (Nanti kakek kasih duit kamu)," ungkap Aipda Trias menirukan laporan keluarga korban.
Korban diming-imingi akan diberikan Rp1 ribu jika mau menuruti kemauan pelaku.
Bukan hanya sekali. YH terhitung sudah lima kali melecehkan korban.
"Setiap melakukan itu pelaku memberikan saya uang seribu rupiah," ungkapnya.
Kemudian korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu tirinya.
Tak tanggung-tanggung, ibu tiri korban langsung melaporkan terduga pelaku ke Polsek Bone Raya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/VIII/2024/SPKT/ POLSEK BONE RAYA / POLRES BONE BOLANGO/POLDA GORONTALO, tanggal 27 Agustus 2024, terduga pelaku dijerat perkara dugaan Pencabulan/Persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU. RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU. RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76E.
Meski begitu, YH saat ini belum ditahan.
"Minggu ini kita akan melaksanakan gelar penetapan tersangka," jelas Aipda Trias.
Baca juga: Baru Sebulan Dilantik, 5 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Gadaikan SK, Ada Pinjaman Rp500 Juta
Paman Lecehkan Keponakan Gadis 13 Tahun di Kota Gorontalo
Kejadian serupa terjadi di Kota Gorontalo.
SI (30) warga Kota Gorontalo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan anak di bawah umur.
SI melecehkan keponakan perempuannya berkali-kali.
Menurut Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, tindakan asusila SI terjadi sejak 27 September 2023.
Borok SI baru diketahui orang tua korban setelah tiga bulan pasca kejadian.
Orang tua lantas melaporkan perilaku SI ke Polresta Gorontalo Kota.
"Tidak terima dengan aksi keji pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Gorontalo Kota," ungkap Leoonardo kepada wartawan, Kamis (26/9/2024) malam.
Laporan diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian mulai Desember 2023.
Namun menurut Leonardo, unit PPA sempat mengalami kendala karena belum mengantongi hasil visum.
"Pelaku sering mengelak atas perbuatannya," tuturnya.
Kini SI ditahan Polresta Gorontalo Kota sejak 24 September 2024. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun," tandasnya.
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.