Berita Kabupaten Gorontalo
Cekcok Masalah Tanah, Ponakan Tikam Paman di Tibawa Gorontalo, Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara
IB (55) pria asal Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/ilustrasi-penusukan.jpg)
Seketika korban roboh, ia kembali menusuk korban.
"Penikaman pertama hanya saat saya menangkis akan dipukul, tapi saya sudah tidak tahu kena di mana dan kedua saat dia sudah roboh," ungkapnya.
Sementara penuturan adik terduga pelaku bahwa awalnya mereka berbicara baik-baik.
Namun saat ditanya alasan mengapa ibunya dijambak, sang ipar justru marah-marah.
"Saya tanya akan baik-baik dia malah marah-marah. Sambil tertawa saat saya tanya kenapa ibu saya ditarik di rambut, kemudian saya dia dorong," tuturnya.
Ia mengaku mundur untuk mengambil kendaraan. Kakak kandungnya didorong oleh sang ipar.
Setelah itu, korban terluka akibat sayatan senjata tajam.
Karena panik didatangi warga, kakak beradik itu melarikan diri ke arah sungai sampai menembus Desa Tuloa.
"Kami lari itu karena takut," jelasnya.
Adapun kakak beradik terduga pelaku sempat ditahan di Mapolsek Bulango.
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya