Berita Kabupaten Gorontalo
Cekcok Masalah Tanah, Ponakan Tikam Paman di Tibawa Gorontalo, Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara
IB (55) pria asal Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/ilustrasi-penusukan.jpg)
Keseharian terduga pelaku bekerja di kebun jagung.
Sementara adiknya berusia 20 tahun tinggal di Dulamayo, Kabupaten Gorontalo.
Ia tinggal bersama orang tua dan kakak iparnya.
Kronologi
Satu terduga pelaku menjelaskan kronologi kejadian.
Saat diwawancarai, terduga pelaku menyebut dirinya tersulut emosi mendengar ibu kandungnya dianiaya kakak ipar.
Tak hanya itu, ibunya juga dilempari ikan.
"Ibu saya ditarik di rambut kemudian dilempari dengan ikan mentah. Kalau cuma orang lain tidak apa, ini ibu saya sendiri," ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).
Ia mendengar informasi tersebut dari adiknya yang tinggal bersama korban.
Setelahnya, kakak beradik itu menemui korban di Desa Longalo.
Sang kakak pun mengaku sengaja memukul iparnya, disaksikan langsung oleh adiknya.
"Adik saya hanya menjadi saksi mata, ia tidak memukul," katanya.
Perkelahian pun tidak terelakan hingga terjadi penikaman.
"Dia tidak sempat memukul sama saya. Begitu ia lari menuju ke arah saya, saya hanya rencana menangkis dengan mencabut sebilah pisau (parang), karena biasanya dia bawa pisau terus," terangnya.
Saat diserang kakak iparnya, pemuda itu lantas melayangkan pisau ke arah korban.