Berita Kabupaten Gorontalo
Cekcok Masalah Tanah, Ponakan Tikam Paman di Tibawa Gorontalo, Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara
IB (55) pria asal Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/ilustrasi-penusukan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Tibawa – IB (55) pria asal Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
IB menikam pamannya, DB (72) hingga mengalami luka berat dan dilarikan ke rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Faisal Ariyoga A Harianja, mengatakan insiden terjadi pada Jumat (11/10/2024).
Faisal menyebut pihaknya mendapatkan laporan penikaman di wilayah Kecamatan Tibawa.
"Menerima laporan itu kami gerak cepat menahan terduga pelaku dan melarikan korban ke rumah Sakit," ungkapnya
Adapun motif penikaman karena terduga pelaku dan korban cekcok masalah tanah.
"Motifnya karena permasalahan tanah, mereka cekcok dan terjadi penikaman itu. Pelaku menikam dengan sebilah parang," ujarnya.
Saat ini korban masih dalam perawatn intensif di rumah sakit.
Sementara terduga pelaku kini sudah ditahan dan menjadi tersangka.
IB dikenakan pasal 354 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
Kesal Ibu Kandung Dijambak, Pemuda di Kabupaten Gorontalo Tikam Iparnya
Peristiwa serupa pernah terjadi di Kabupaten Gorontalo pada Senin (8/9/2024) malam, sekira pukul 22.00 Wita.
Menurut keterangan warga setempat, peristiwa berlangsung di jalan, Desa Longalo, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango.
Satu terduga pelaku berusia 27 tahun, tinggal di Desa Modelidu, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Ia memiliki satu anak dan sekarang istrinya dalam kondisi mengandung.