Travel
Dishub: Sopir Angkutan Umum Tak Punya Izin Trayek Bikin Penumpang Tidak Bisa Di-cover Jasa Raharja
Perusahaan Otobus (PO) angkutan jalan tidak memiliki hak izin trayek. Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dishub Provinsi Gorontalo, Abdul Karim Rauf
|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
Selain itu, pengurusan hanya memakan waktu sehari apabila semua persyaratan sudah dipenuhi.
"Itu tidak lama, kalau lengkap hanya satu hari surat izin bisa keluar," ucapnya.
Ia mengimbau sopir angkot dapat mengurus surat izin agar bisa tercover di Jasa Raharja.
"Karena apabila terjadi kecelakaan dan tidak mempunyai surat izin maka penumpang tidak bisa tercover di jasa Raharja," pungkasnya.
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya
Halaman 2 dari 2
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.