Travel

Dishub: Sopir Angkutan Umum Tak Punya Izin Trayek Bikin Penumpang Tidak Bisa Di-cover Jasa Raharja 

Perusahaan Otobus (PO) angkutan jalan tidak memiliki hak izin trayek. Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dishub Provinsi Gorontalo, Abdul Karim Rauf

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Bus bertarif murah sedang menunggu penumpang di Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Perusahaan Otobus (PO) angkutan jalan tidak memiliki hak izin trayek.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dishub Provinsi Gorontalo, Abdul Karim Rauf, mengatakan PO tidak ada dalam aturan untuk mengurus izin trayek, sebab bukan perseroan terbatas (PT).

"Jadi yang berhak mengurus surat izin trayek itu harus PT atau koperasi, PO tidak ada," ucapnya kepada TribunGorontalo.com pada Minggu (6/10/2024).

Hal itu sesuai dengan aturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

"Semua pengusaha angkutan tidak bisa perorangan harus berbadan usaha," terangnya.

Dirinya menjelaskan terdapat empat badan usaha sesuai aturan yang bisa melakukan izin trayek.

Di antaranya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perseroan Terbatas (PT) dan koperasi.

"Pertama BUMN, BUMD, PT dan koperasi," jelasnya.

Baca juga: Sopir Angkot Kini Bisa Urus Surat Izin Trayek dari Rumah, Begini Kata Dishub Gorontalo

Ia mengaku pernah memberikan usulan kepada setiap sopir angkot untuk melakukan ajuan izin trayek melalui PT atau koperasi.

"Makanya dulu kami minta semua pemilik kendaraan bergabung di koperasi," terangnya.

Menurut Karim, Dishub telah mempermudah para sopir untuk mengurus surat izin  melalui aplikasi SAHABAT (Satu Hari Beres Angkutan Tertib).

"Di kami kartu pengawasan dan izin trayek itu gratis dan sudah menggunakan aplikasi," ungkapnya.

Aplikasi ini bertujuan melayani izin trayek, di mana dapat diakses masyarakat sehingga tidak perlu datang ke kantor.

Hal ini tentunya menghemat waktu, biaya dan tenaga.

"Mereka cukup dari tempat mereka berada bisa membuka aplikasi SAHABAT," terang Karim. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved