TOPIK
Travel
-
Perusahaan Otobus (PO) angkutan jalan tidak memiliki hak izin trayek. Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dishub Provinsi Gorontalo, Abdul Karim Rauf
-
Pengurusan dokumen izin trayek bagi sopir angkutan kota (angkot) kini dipermudah.
-
Namun, survei nasional terbaru oleh aplikasi kencan Bumble dan platform pengalaman perjalanan Klook mengungkapkan sisi gelap liburan bersama.
-
Hal itu diungkapkan langsung oleh Fandy Pontoh (55), Operator PO Hasanah. Ia menjelaskan sejak Senin (22/4/2024) penumpang di bus milik perusahaanya t
-
Keindahan alam, kekayaan budaya, dan beragam atraksi yang ditawarkan menjadi daya tarik utama negara-negara tersebut.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved