Pilkada Kota Gorontalo

Bawaslu Gorontalo Limpahkan Berkas 2 PNS Kota Gorontalo ke BKN, Terlibat Pelanggaran Netralitas ASN

Dua orang oknum PNS di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo terlibat dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), Sabtu (5/10/2024).

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Ponge Aldi
KOLASE TRIBUNGORONTALO
Dua orang oknum pegawai di Kota Gorontalo, terlibat dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), Sabtu (5/10/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dua orang oknum PNS di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo terlibat dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), Sabtu (5/10/2024).

Dua ASN itu masing-masing bertugas di Dinas Pendidikan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Gorontalo.

Informasi tersebut dibeberkan oleh Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib.

"Dua pegawai Pemkot itu ada di Bappeda dan Dinas Pendidikan," terang Sukrin. 

Setelah melalui proses kajian, kedua berkas dari oknum pegawai tersebut kini telah dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sukrin menyebut pihaknya tidak bisa menyatakan kedua oknum pegawai tersebut bersalah ataupun tidak.

Ia hanya melaksanakan ketentuan yang sudah diatur dalam regulasi yang ada.

Seandainya dinyatakan bersalah, maka BKN lah menjadi lembaga yang berwenang memberikan punishment atau sanksi)

Kedua oknum tersebut diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN dengan mengunggah konten di sosial media.

Sukrin tidak secara detail membeberkan konten apa kemudian dijadikan sebagai pokok kajian.

"Pada intinya sudah selesai kajian, dan tinggal menunggu keputusan dari BKN," pungkasnya. (*/Jian)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved