Rabu, 4 Maret 2026

Berita Viral

Awal Oktober Nanti Ribuan Hakim Bakal Aksi Mogok Kerja, Ini Alasannya

Dikutip dari Tribunnews.com, tercatat 1.326 hakim se-Indonesia ikut serta dalam aksi tersebut.

Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Awal Oktober Nanti Ribuan Hakim Bakal Aksi Mogok Kerja, Ini Alasannya
iStock
Ilustrasi - Ribuan hakim se-Indonesia akan mogok massal 

TRIBUNGORONTALO.COM – Ribuan hakim bakal menggelar aksi mogok kerja massal.

Dikutip dari Tribunnews.com, tercatat 1.326 hakim se-Indonesia ikut serta dalam aksi tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid.

"Jumlah partisipan yang terus bertambah hingga tanggal 27 September 2024 pukul 22.00 WIB, sebanyak 1.326 hakim telah bergabung dalam gerakan ini. Lebih dari 70 di antaranya menyatakan akan hadir langsung di Jakarta dengan biaya pribadi sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang dinilai lambat dalam menanggapi tuntutan hakim," kata Fauzan Arrasyid dalam pernyataannya, Sabtu (28/9).

Lantas, apa tuntutan hakim?

Para hakim tersebut memrotes kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan gaji pokok dan tunjangan hakim dalam waktu 12 tahun terakhir. 

Saat ini, nominal gaji dan tunjangan hakim dinilai tidak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan terjadinya inflasi.

Menurut Fauzan, ada tiga skema aksi cuti bersama para pengadil di meja hijau. Pertama, hakim yang mengambil cuti lalu berangkat ke Jakarta untuk bergabung dalam barisan hakim yang melakukan aksi solidaritas. 

Berikutnya bagi para hakim yang mengambil cuti dan berdiam diri di rumah sebagai bentuk dukungan kepada rekan-rekannya yang berjuang di Jakarta.

Ketiga bagi hakim yang hak cuti tahunannya sudah habis akan didorong untuk mengosongkan jadwal sidang selama tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. 

"Namun tetap menjaga agar hak-hak masyarakat pencari keadilan tidak dirugikan," kata Fauzan.

Fauzan menyebut ada empat isu krusial perjuangan Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia. 

Pertama mengenai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 terhadap PP 94 Tahun 2012. 

Sebuah langkah yang selama ini diabaikan oleh pemerintah, padahal memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan hakim.

Selanjutnya mengenai pengesahan RUU Jabatan hakim yang dianggap menjadi sebuah undang-undang yang akan menjamin kemandirian dan martabat hakim sebagai pilar utama peradilan. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved