Rabu, 4 Maret 2026

Kasus Penganiayaan PPS

Anggota PPS Diduga Dianiaya Panwascam, KPU Kabupaten Gorontalo: Mari Kita Duduk Bersama

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo angkat bicara soal dugaan penganiayaan terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Anggota PPS Diduga Dianiaya Panwascam, KPU Kabupaten Gorontalo: Mari Kita Duduk Bersama
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Agustina A. Bilondatu 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo angkat bicara soal dugaan penganiayaan terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh oknum Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).

Insiden itu diketahui terjadi di Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.

Menurut Devisi Hukum dan Pengawasan, Agustina A Bilondatu, pihaknya bersedia memberikan perlindungan hukum kepada petugas PPS bersangkutan.

"Kami sudah melakukan tindakan-tindakan secara kelembagaan. Siap untuk mengadvokasi dan perlindungan, serta jaminan kepada terduga korban," ujar Agustina saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Jumat (27/9/2024).

"Kami punya kewajiban moril dan hukum terhadap kinerja dan pelaksanaan setiap tahapan di penyelanggaraan itu," tuturnya.

Agustina menyayangkan insiden itu bisa terjadi.

"Terkait dengan permintaan data kita ada ruang. Kalaupun itu dianggap harus diberikan, tentu harus dari saran perbaikan atau apakah dia melalui koordinasi atau konsultasi," ungkapnya.

Mengenai data, menurutnya hal itu telah diatur dalam ketentuan PKPU. 

Ada hal bisa diketahui publik, ada pula tidak bisa dibuka untuk umum berdasarkan Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca juga: BREAKING NEWS: Paman Lecehkan Keponakan Gadis 13 Tahun di Kota Gorontalo, Pelaku Resmi Tersangka

"Terhadap data pribadi, setiap proses perekrutan dalam tahapan DPT, bahwa kami melakukan pendataan atau perekrutan. Itu bisa dimintakan nama, tapi ketentuan dikecualikan NIK-nya," paparnya.

Agustina menambahkan, KPU masih menunggu itikad baik dari pihak Bawaslu untuk menyelesaikan permasalahan.

"Itikad baik kita baik, mari kita duduk bersama-sama dengan teman-teman Bawaslu, bagaimana ini bisa selesai," ungkap Agustina.

"Teruntuk korban ini, kan meminta keadilan, sehingga soal ini sampai ke hukum itu menjadi urusannya pribadi tapi secara kelembagaan kami melakukan upaya-upaya," jelasnya.

Ia berharap peristiwa masalah ini bisa segera diselesaikan demi kelancaran Pilkada 2024.

Sebelumnya, Kapolsek Limboto Barat, Icuk Eka, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari terduga korban ditemani orang tuanya pada 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved