Jumat, 27 Maret 2026

Paman Lecehkan Keponakan

BREAKING NEWS: Paman Lecehkan Keponakan Gadis 13 Tahun di Kota Gorontalo, Pelaku Resmi Tersangka

SI (30) warga Kota Gorontalo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan anak di bawah umur.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Paman Lecehkan Keponakan Gadis 13 Tahun di Kota Gorontalo, Pelaku Resmi Tersangka
Dok Polresta Gorontalo Kota
SI (30) pelaku pelecehan saat diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – SI (30) warga Kota Gorontalo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan anak di bawah umur.

SI melecehkan keponakan perempuannya berkali-kali. 

Menurut Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, tindakan asusila SI terjadi sejak 27 September 2023.

Borok SI baru diketahui orang tua korban setelah tiga bulan pasca kejadian.

Orang tua lantas melaporkan perilaku SI ke Polresta Gorontalo Kota.

"Tidak terima dengan aksi keji pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Gorontalo Kota," ungkap Leoonardo kepada wartawan, Kamis (26/9/2024) malam.

Laporan diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian mulai Desember 2023. 

Namun menurut Leonardo, unit PPA sempat mengalami kendala karena belum mengantongi hasil visum. 

"Pelaku sering mengelak atas perbuatannya," tuturnya.

Kini SI ditahan Polresta Gorontalo Kota sejak 24 September 2024. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

"Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun," tandasnya.

 

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved