Kasus Video Syur Gorontalo
Motif Perekam Video Syur di Gorontalo: Untuk Dilaporkan ke Istri Guru
Berdasarkan informasi terbaru, siswa yang merekam video syur tersebut melakukannya dengan maksud melaporkan kejadian itu kepada istri sang guru.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.
Ancaman hukumannya diperberat sepertiga karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang, dan masyarakat diharapkan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan materi yang melanggar hukum terkait kasus tersebut.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Kasus Video Syur Gorontalo
Nasib Korban Video Syur Gorontalo, Kepsek Bantah Keluarkan Siswinya dari Sekolah 'Tidak Pernah' |
![]() |
---|
Puluhan Akun IG Siswi Korban Video Syur Gorontalo Berseliweran, Manakah yang Asli? |
![]() |
---|
5 Fakta Kasus Video Syur Gorontalo, Terbaru Unggahan Akun Bodong Korban Viral di Media Sosial |
![]() |
---|
Hati-hati Informasi Palsu Medsos, Korban Kasus Video Syur di Gorontalo Tidak Pernah Klarifikasi |
![]() |
---|
PPA Protes Siswa Terlibat Video Syur di Gorontalo Dikeluarkan Kepsek dari Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.