Kasus Video Syur Gorontalo

Motif Perekam Video Syur di Gorontalo: Untuk Dilaporkan ke Istri Guru

Berdasarkan informasi terbaru, siswa yang merekam video syur tersebut melakukannya dengan maksud melaporkan kejadian itu kepada istri sang guru.

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
Freepik
ILUSTRASI -- perekam video 

DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.

Ancaman hukumannya diperberat sepertiga karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang, dan masyarakat diharapkan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan materi yang melanggar hukum terkait kasus tersebut.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved