Bawaslu Kota Gorontalo
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Taib Ungkap 6 Poin Penting Mitigasi Pelanggaran
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif ASN pada Pemilihan serentak
TRIBUNGORONTALO.COM - Bawaslu Kota Gorontalo gelar sosialisasi pengawasan partisipatif ASN pada Pemilihan serentak 2024 bertempat di Grand-Q hotel Kota Gorontalo, Sabtu (21/9/2024)
Kegiatan ini dalam rangka memperkuat netralitas dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Gorontalo. .
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib mengungkapkan bahwa tujuan dilakukannya kegiatan ini dalam rangka memperkuat netralitas ASN serta mitigas terjadinya pelanggaran selama tahapan berlangsung,"Kegiatan sosialisasi yang dilakukan ini juga dibarengi dengan ikrar netralitas terhadap Komitmen ASN selama tahapan pemilihan serentak 2024. Terdapat 6 poin yang dibacakan selama ikrar deklarasi netralitas ASN dan semua berkomitmen untuk menjunjung tinggi netralitas dimaksud," ujar Sukrin.
Kegiatan yang turut dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Gorontalo, Sekretaris Daerah, Pimpinan OPD di lingkungan pemerintah Kota Gorontalo, Camat dan lurah se-Kota Gorontalo ditandai dengan pendandatanganan ikrar deklarasi komitmen netralitas ASN pada Pemilihan serentak 2024.

Berikut 6 poin Ikrar netralitas ASN yang dipimpin langsung oleh Penjabat Walikota Gorontalo dan diikuti oleh seluruh peserta kegiatan
"Dalam rangka menyukseskan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Kami Pemerintah Kota Gorontalo berkomitmen, Memastikan ASN diwilayah OPD, Pemerintah Kecamatan sampai tingkat Kelurahan se-Kota Gorontalo Untuk" :
1). Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di Instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik selama pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah serentak Tahun 2024;
2). Memastikan ASN untuk Menghindarai konflik kepentingan, Tidak Membuat Keputusan Atau Tindakan Yang Menunjukkan Keberpihakan Kepada Calon Atau Pasangan Calon;
3). Memastikan ASN Tidak Dan/Atau Dilibatkan Dalam Kegiatan Kampanye Pemilihan;
4). Memastikan ASN Menggunakan media social secara bijak dengan tidak memihak kepada salah satu Calon atau pasangan calon;
5). Menyampaikan Informasi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pada Pengawas Pemilu Dalam Tahapan Penyelenggara Pemilihan Tahun 2024;
6). Melakukan Sosialisasi Dan Mendukung Pelaksanaan Keputusan Bersama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilu Pemilihan Umum Dan Pemilihan.
Bawaslu Kota Gorontalo Pastikan Pergeseran Logistik Hasil Penghitungan Suara Sesuai Ketentuan |
![]() |
---|
Bawaslu Kota Gorontalo Monitoring Pengawasan Pungut Hitung Seluruh Setelah Salurkan Hak Pilih |
![]() |
---|
Bawaslu Kota Gorontalo Awasi Ketat Distribusi Logistik |
![]() |
---|
Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Herlina Antu Awasi Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pilkada |
![]() |
---|
Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda Kunjungan Kerja di Gorontalo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.