Berita Kota Gorontalo

BREAKING NEWS: 2 Anggota Polresta Gorontalo Kota Dipecat Tidak Hormat Akibat Langgar Kode Etik 

Dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Kota Gorontalo Kota dipecat secara tidak hormat karena melanggar kode etik Polri. 

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Dok Polresta Gorontalo Kota
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Homat (PTDH) untuk dua personel Polresta Gorontalo Kota di lapangan apel Polresta Gorontalo Kota, Selasa (24/9/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Kota Gorontalo Kota dipecat secara tidak hormat karena melanggar kode etik Polri

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Homat (PTDH) itu berlangsung di lapangan apel Polresta Gorontalo Kot pada Selasa (24/9/2024). 

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, menjelaskan PTDH dilakukan untuk menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Gorontalo.

Pemberhentian dengan nomor Kep/143/VIII/2024, tanggal 14 Agustus 2024 tentang PTDH terhadap Bripda Firman Saad.

Sementara surat keputusan nomor Kep/161/IX/2024, tanggal 06 September 2024 tentang PTDH terhadap Bripda Rahmat I Gani

Ade menyebut PTDH anggota Polri sejatinya tidak perlu terjadi. Namun anggota Polri harus mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara.

Sebagai aparat penegak hukum, polisi menjadi teladan bagi kesatuan maupun masyarakat.

Ade mengaku tidak ada pimpinan ingin kehilangan anggotanya, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan tindak pidana. 

“Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga”, ungkapnya, Selasa (24/9/2024). 

Adapun dalam pelaksanaan upacara PTDH hari ini, tidak ada proses penanggalan baju dinas kepolisian karena kedua mantan anggota itu tidak hadir. 

Upacara dilakukan secara In Absentia dengan membawa foto kedua personil Polri ke depan inspektur upacara.

Ade menegaskan dua personel Polresta Gorontalo Kota dikukuhkan dan dinyatakan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri

"Cukuplah dua personel kita diberhentikan hari ini. Saya berharap tidak ada lagi personiel yang berbuat hal-hal yang terlarang yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH," terangnya.

Baca juga: Residivis Gorontalo Diringkus Polisi Gara-gara Jual Sepeda Motor Temannya, Alasan Pergi Beli Rokok

"Hindari semua perilaku perilaku disersi, narkoba, dan perilaku lainnya. Sayangi profesi kita, dan keluarga kita. Bekerjalah yang baik, yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri, jika kita selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara," tambahnya.

Pada kesempatan itu juga, Kapolresta Ade Permana memberikan penghargaan kepada dua personel berprestasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved