Selasa, 3 Maret 2026

Berita Kriminal Gorontalo

Residivis Gorontalo Diringkus Polisi Gara-gara Jual Sepeda Motor Temannya, Alasan Pergi Beli Rokok

Seorang residivis diringkus Tim Resmob Ditreskrimum Polda Gorontalo pada Minggu (22/9/2024).

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Residivis Gorontalo Diringkus Polisi Gara-gara Jual Sepeda Motor Temannya, Alasan Pergi Beli Rokok
Dok Polda Gorontalo
Pelaku penggelapan sepeda motor diamankan oleh Tim Resmob Otanaha, Ditreskrimum Polda Gorontalo, Minggu (22/9/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seorang residivis diringkus Tim Resmob Ditreskrimum Polda Gorontalo pada Minggu (22/9/2024).

Pria berinisial DJ ini menjual motor temannya.

Kejadian bermula pada Kamis 13 September 2024 sekira pukul 17.00 Wita. 

Awalnya korban berinisial AI  menjemput DJ dari tempat kerjanya di kawasan Pasar Buah Telaga, Kabupaten Gorontalo. 

Keduanya menuju kos-kosan di Kelurahan Pulubala, Kota Gorontalo. 

Sekira pukul 21.00 Wita, DJ meminjam motor AI. Ia beralasan pergi membeli rokok. 

Namun setelah ditunggu berjam-jam, DJ tak kunjung kembali. 

"Terlapor meminjam motor pelapor untuk membeli rokok, namun terlapor sudah tidak kembali," ujar Dirreskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santiko, Minggu (22/9/2024).

AI lantas melapor ke SPKT Polda Gorontalo dengan nomor laporan : LP/B/251/IX/2024/SPKT/POLDA GORONTALO tertanggal 18 September 2024. 

Pada Jumat 20 September 2024, Tim Resmob Otanaha Ditreskrimum Polda Gorontalo mendapat informasi keberadaan sepeda motor jenis Honda Sonic milik AI. 

Setelah ditelusuri, motor Sonic itu rupanya ditukar tambah dengan motor Honda Beat milik MA.

DJ mendapat tambahan uang senilai Rp 1,2 juta dalam kesepakatan itu.

Sepeda motor MA kemudian dibeli oleh AA, yang kemudian dijual lagi ke orang lain di Kecamatan Telaga. 

Kedua motor yang menjadi bukti kasus penggelapan itu selanjutnya diamankan oleh tim sebagai barang bukti. 

Penangkapan DJ

Pada Minggu (22/9/2024), polisi mengendus keberadaan DJ di Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. 

DJ diringkus polisi sekira pukul 21.00 Wita.

"Pada pukul 21.00, terlapor (DJ) ini dibawa ke Polda guna dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik," pungkasnya. 

 

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved