Gorontalo Terkini

Parpol Mulai Susun Fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo

Hal ini menjadi fokus utama pasca pelantikan anggota DPRD baru, dengan berbagai partai politik (parpol) yang mulai menyusun struktur fraksi masing-mas

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Faisal Husuna, TribunGorontalo.com
Kantor DPRD Provinsi Gorontalo hari ini, Senin (9/9/2024). 

Secara umum, AKD mencakup:

Pimpinan DPRD: Ketua dan Wakil Ketua DPRD yang memimpin rapat serta mengoordinasikan tugas-tugas dewan.

Komisi-Komisi: Kelompok kerja yang bertanggung jawab atas berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi, dan lain-lain.

Badan Anggaran (Banggar): Badan yang bertugas membahas dan menyusun anggaran daerah bersama pemerintah.

Badan Musyawarah (Bamus): Badan yang mengatur jadwal kerja DPRD, seperti agenda rapat dan sidang.

Badan Legislasi (Baleg): Badan yang bertugas menyusun program legislasi daerah (prolegda) atau peraturan daerah (perda).

Badan Kehormatan (BK): Badan yang menangani etika, disiplin, dan pelanggaran anggota dewan.

Pembentukan AKD sangat penting untuk memastikan DPRD dapat bekerja secara efektif dan efisien dalam menjalankan tiga fungsi utamanya: legislasi, penganggaran, dan pengawasan. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved