Pilkada Gorontalo
Tiga Item Wajib Dipenuhi Calon Anggota KPPS Kabupaten Gorontalo dalam Tes Kesehatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mempersyaratkan surat keterangan kesehatan bagi calon panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mempersyaratkan surat keterangan kesehatan bagi calon panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara (KPPS) Pilkada 2024.
Ada tiga item yang harus dipenuhi oleh para calon anggota KPPS.
"Pemeriksaan dilakukan untuk melihat tiga item yakni kolesterol, gula darah dan tekanan darah," ujar Sowan Dehi, Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Senin (16/9/2024).
Namun Sowan mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan bukan persyaratan utama.
"Sebenarnya hanya melihat saja kondisi mereka dengan tiga item itu," tukasnya.
Baca juga: Daftar Nama 42 Anggota DPRD Se-Provinsi Gorontalo dari Partai Golkar

Menurut Sowan, pihaknya saat ini telah menyurati Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo. Mereka meminta keringanan tarif pemeriksaan kesehatan.
"Sudah kami masukan, mau dicek cuma saat ini masih libur," bebernya.
Diketahui tarif awal pemeriksaan kesehatan yakni Rp 65 ribu. KPU meminta Pemda menetapkan tarifnya sama seperti Pemilu 2024 yakni Rp 30 ribu.
KPU Kabupaten Gorontalo bakal merekrut 4.907 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Pengumuman ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo, Sowan Dehi, dalam rapat koordinasi (rakor) pada Sabtu (14/9/2024).
"Pada hari ini, kami membahas persiapan perekrutan KPPS dengan melibatkan panitia pemilihan kecamatan (PPK), Bawaslu, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo," kata Sowan.
Pendaftaran KPPS akan dibuka dari 17 hingga 28 September 2024. Sebanyak 4.907 petugas KPPS akan direkrut untuk memastikan kelancaran pemungutan suara di seluruh wilayah Kabupaten Gorontalo.
Sowan menjelaskan bahwa terdapat dua kategori tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Gorontalo.
TPS reguler berjumlah 700, sedangkan satu TPS khusus akan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Setiap TPS reguler akan diisi oleh tujuh petugas KPPS, sedangkan TPS khusus akan diisi oleh pegawai Lapas yang juga akan bertugas sebagai KPPS.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.