Pilkada Gorontalo

KPU Rilis Visi Misi Pasangan Cagub-Cawagub Gorontalo, Masyarakat Bisa Beri Masukan, Simak Caranya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo secara resmi merilis Visi dan Misi pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Gorontalo

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
Foto depan kantor KPU Provinsi Gorontalo. FOTO: Herjianto Tangahu 

1) Dukungan atas calon dan/atau pasangan calon. 

2) Masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.

f. Menuliskan uraian.

g. Mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti pendukung yang relevan.

h. Menekan “SUBMIT”.

2. secara luring ke Kantor KPU Provinsi Gorontalo di alamat Jalan Tinaloga No. 24, Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. 

Baca juga: Band Jamrud Bakal Meriahkan Sosialisasi Pilkada Gorontalo, Simak Jadwal Konser dan Cara Registrasi

Masukan secara langsung (luring)

a. Mengisi daftar hadir.

b. Mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.

c. Menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Provinsi Gorontalo

d. Menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti pendukung yang relevan. (Adv)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved