Pilkada Gorontalo

KPU Rilis Visi Misi Pasangan Cagub-Cawagub Gorontalo, Masyarakat Bisa Beri Masukan, Simak Caranya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo secara resmi merilis Visi dan Misi pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Gorontalo

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
Foto depan kantor KPU Provinsi Gorontalo. FOTO: Herjianto Tangahu 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo secara resmi merilis Visi dan Misi pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Gorontalo di Pilkada 2024.

Saat ini terdapat empat paslon Pilgub Gorontslo telah mendaftar ke KPU Provinsi Gorontalo

Mereka adalah Tonny Uloli dan Marten Taha, Gusnar Ismail dan Idah Syahidah, Hamzah Isa dan Abdurrahman Abubakar Bahmid, serta Nelson Pomalingo dan Kris Wartabone.

Keempat calon itu menyerahkan visi, misi, dan program unggulan kepada KPU Provinsi Gorontalo.

Masyarakat bisa mengakses naskah Visi, Misi dan Program pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo melalui link https://bit.ly/VisiMisiCalon_Gubernur_WakilGubernur_Gorontalo.

Tak hanya itu, masyarakat juga bisa memberikan tanggapan dan masukan terhadap empat paslon Cagub-Cawagub tersebut.

Masukan dan tanggapan diterima oleh KPU Provinsi Gorontalo mulai 15–18 September 2024.

Tata Cara Beri Masukan kepada Cagub-cawagub Gorontalo.

Sistem Daring

1. Buka portal laman: https://infopemilu.kpu.go.id. Dalam fitur “tanggapan” dengan cara:

a. Memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”.

b. Memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”.

c. Memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan. 

d. Mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat. 

e. Mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:

1) Dukungan atas calon dan/atau pasangan calon. 

2) Masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.

f. Menuliskan uraian.

g. Mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti pendukung yang relevan.

h. Menekan “SUBMIT”.

2. secara luring ke Kantor KPU Provinsi Gorontalo di alamat Jalan Tinaloga No. 24, Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. 

Baca juga: Band Jamrud Bakal Meriahkan Sosialisasi Pilkada Gorontalo, Simak Jadwal Konser dan Cara Registrasi

Masukan secara langsung (luring)

a. Mengisi daftar hadir.

b. Mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.

c. Menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Provinsi Gorontalo

d. Menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti pendukung yang relevan. (Adv)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved