Modus Penipuan
Hati-hati Lagi Maraknya Modus Penipuan Salah Tranfer, Meresahkan Masyarakat.
Penipuan salah transfer adalah modus penipuan di mana pelaku kejahatan secara sengaja mengirimkan sejumlah uang ke rekening korban.
Menurutnya, adanya Komisi PDP tersebut, pelaku dapat dikenakan dakwaan menggunakan UU KUHP.
Selain itu, pelaku penipuan yang memanfaatkan kebocoram data pribadi juga dapat dikenakan hukuman dari UU PDP pasal 67 sampai dengan pasal 68 dengan denda sampai dengan Rp 20 miliar serta hukuman kurungan sampai dengan 20 tahun.
"Sehingga hukuman tambahan ini akan lebih memberikan efek jera dan penipuan yang memanfaatkan kebocoran data pribadi tersebuf tidak terjadi kembali di kemudian hari," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral Modus Penipuan Salah Transfer ke Rekening Pribadi, Data Bisa Dipakai Pinjol, Ini Kata Pakar, https://jabar.tribunnews.com/2024/04/14/viral-modus-penipuan-salah-transfer-ke-rekening-pribadi-data-bisa-dipakai-pinjol-ini-kata-pakar?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Modus-salah-transfer.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.