Modus Penipuan

Hati-hati Lagi Maraknya Modus Penipuan Salah Tranfer, Meresahkan Masyarakat.

Penipuan salah transfer adalah modus penipuan di mana pelaku kejahatan secara sengaja mengirimkan sejumlah uang ke rekening korban.

|
Editor: Minarti Mansombo
Tangkap Layar
Modus Salah Transfer 

TRIBUNGORONTALO.COM-Penipuan salah transfer adalah modus penipuan di mana pelaku kejahatan secara sengaja mengirimkan sejumlah uang ke rekening korban.

Setelah itu, pelaku akan menghubungi korban dan berpura-pura melakukan kesalahan transfer. Pelaku akan meminta korban untuk mengembalikan dana tersebut.

Beredar sebuah unggahan yang menyebutkan perihal modus penipuan salah transfer ke rekening pribadi.

Unggahan itu pun langsung ramai menjadi perbincangan di media sosial setelah diunggah akun media sosial X @tanyarlfes.

"Td di aku ada reels lewat, nah ngejelasin soal penipuan baru, katanya uangnya jgn di TF balik, nanti datanya ke ambil," tulis pengunggah.

Baca juga: Perbedaan Samsung A35 dan A55, Manakah yang Lebih Menarik?

"Aku udh nonton videonya, tapi gada penjelasan si uang tsb harus di gimanain selanjutnya mungkin disini ada yg punya pengetahuan soal ini bisa di share," tambahnya.

Lalu, apa yang harus dilakukan bila mendapatkan salah transfer uang ke rekening dari orang yang tidak dikenal?

Penjelasan Pakar

Chairman Lembaga Riset Kemananan Siber CISSREC, Dr. Pratam Persadha menerangkan modus penipuan salah transfer uang ke rekening pribadi seseorang adalah modus penipuan yang sudah sering terjadi sejak 2022.

"Penipuan dengan modus salah transfer ini biasanya dilakukan dengan cara pelaku kejahatan mengajukan pinjaman online dengan menggunakan data pribadi milik korban," ujar dia, Sabtu (13/4/20240, dikutip dari Kompas.com.

Ia menerangkan, saat dana dari pinjaman online sudah ditransfer, pelaku akan menghubungi korban dengan berbagai dalih.

Sejumlah alasan yang kerap dilakukan oleh penipu adalah sebagai berikut:

Berpura-pura salah transfer karena terburu-buru dan salah mengisi nomor rekening 
Mengaku sebagai pihak bank yang mengatakan ada kesalahan di sistem

Mengaku sebagai anggota kepolisian yang mengatakan bahwa uang tersebut adalah bukti tindakan kriminal.

"Biasanya, karena rasa kasihan atau ketakutan, korban akan segera melakukan transfer kembali dana yang diterimanya, tanpa mengonfirmasikan terlebih dahulu," imbuh dia.

Lalu, apa yang perlu dilakukan?

Menurut Pratama, ada beberapa hal yang bisa dilakukan jika menerima transfer ke rekening kita dan kita tidak segera mengetahui sumbernya.

Baca juga: Simulasi CPNS untuk Persiapan CPNS 2024

Ia mengimbau untuk tidak menarik atau menggunakan uang tersebut.

Tak hanya itu, jangan pula langsung percaya jika ada pihak yang menghubungi bahwa telah terjadi salah transfer.

"Kita dapat menghubungi pihak pelayanan pelanggan dari bank tempat kita memiliki rekening untuk meminta informasi tambahan siapa yang melakukan transfer tersebut termasuk nomor rekening pengirim," jelas Pratama.

"Selain itu, kita juga dapat membuat laporan kepolisian bahwa kita menerima transfer yang tidak kita kehendaki dan takut akan terjadi tindak kriminal penipuan," sambung dia.

Adapun jika pelaku mengirimkan link atau file tertentu, jangan dibuka karena ditakutkan link atau file tersebut akan menginstall malware yang bahkan bisa menyebabkan isi rekening terkuras.

Data bisa digunakan untuk pinjol

Menurut dia, modus penipuan ini bisa terjadi salah satunya karena ada banyaknya data pribadi yang bocor.

"Dengan berbagai metode pelaku penipuan berhasil mengumpulkan data-data pribadi yang bocor, baik didapatkan dari forum atau darkweb, jual beli data perbankan bahkan salinan formulir pendaftaran kartu kredit yang biasa ditawarkan di pusat perbelanjaan," ungkapnya.

Kemudian pelaku akan menggabungkan data dari beberapa kebocoran yang terjadi sehingga bisa mendapatkan data pribadi yang cukup lengkap seperti Nama, NIK, alamat, nomor HP, nomor rekening, dan lainnya.

Pelaku kemudian bisa membuat identitas palsu dengan menggunakan data tersebut serta mengajukan pinjaman online menggunakan identitas palsu serta nomor rekening milik korban.

"Karena data yang dimasukkan pelaku penipuan itu data yang valid, dan berhasil diverifikasi oleh pihak pinjol, maka dana pinjol tersebut akan dikirim ke rekening korban. Lalu pelaku akan menghubungi korban untuk transfer dana yang dibilang salah transfer tadi," jelas dia.

Baca juga: Aleg DPRD Provinsi Gorontalo Kecam Isu Ajang Pemilihan Ratu Transgender Merusak Moral Generasi

Pentingnya perlindungan data pribadi Mengingat banyaknya terjadi kebocoran data akhir-akhir ini, kata Pratama, pemerintah harus mengambil langkah yang tegas supaya kebocoran data tidak terus terjadi.

"Salah satunya adalah Presiden dengan segera membentuk badan atau komisi PDP (Pelindungan Data Pribadi) sesuai diamanatkan dalam pasal 58 sampai dengan pasal 60 UU PDP," ungkap Pratama.

Di mana lembaga pengawas PDP ini berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden, karena dengan melakukan pembentukan lembaga atau otoritas tersebut proses penegakan hukum serta pemberian sanksi bisa segera diterapkan.

Menurutnya, adanya Komisi PDP tersebut, pelaku dapat dikenakan dakwaan menggunakan UU KUHP.

Selain itu, pelaku penipuan yang memanfaatkan kebocoram data pribadi juga dapat dikenakan hukuman dari UU PDP pasal 67 sampai dengan pasal 68 dengan denda sampai dengan Rp 20 miliar serta hukuman kurungan sampai dengan 20 tahun.

"Sehingga hukuman tambahan ini akan lebih memberikan efek jera dan penipuan yang memanfaatkan kebocoran data pribadi tersebuf tidak terjadi kembali di kemudian hari," pungkas dia.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral Modus Penipuan Salah Transfer ke Rekening Pribadi, Data Bisa Dipakai Pinjol, Ini Kata Pakar, https://jabar.tribunnews.com/2024/04/14/viral-modus-penipuan-salah-transfer-ke-rekening-pribadi-data-bisa-dipakai-pinjol-ini-kata-pakar?page=all.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved