CPNS 2024

Yuk Kenali Masa Sanggah CPNS 2024, Bagaimana Cara Pelamar CPNS Mengajukan Sanggahan? 

Apa sih masa sanggah dalam seleksi CPNS? Masa sanggah ini pun akan dilakukan pelamar ketika mengikuti seleksi CPNS 2024.

Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS 

Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah, kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah, maka sistem akan menampilkan informasi: "Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”

Yang perlu diperhatikan, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Baca juga: Berapa Nilai Ambang Batas CPNS 2024?

Alasan sanggah juga harus sesuai dengan dokumen sebenarnya.

Apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Alasan Sanggah yang Tepat

Sebenarnya tidak ada ketentuan khusus tentang bagaimana cara menulis alasan sanggah yang tepat.

Hanya saja, pelamar perlu memakai bahasa yang baik dan sopan.

Selain itu, penyusunan kalimat sanggah disesuai dengan alasan mengapa pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lolos seleksi administrasi.

Merangkum dari berbagai sumber, inilah contoh kalimat alasan sanggah yang tepat:

1. Alasan TMS: Tidak lolos seleksi administrasi karena tanggal lahir di KTP terbaca angka yang membuat pelamar melampaui batas usia yang disyaratkan.

Misalnya angka 9 terbaca 6 karena dokumen tidak terlalu jelas.

Contoh kalimat alasan ajukan sanggah: Terima kasih tim verifikator atas hasil seleksi administrasinya.

Namun dengan hormat, mohon dicek kembali KTP atau dokumen yang saya unggah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved