CPNS 2024

Berapa Nilai Ambang Batas CPNS 2024?

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 rencananya akan dibuka pada minggu pertama Agustus 2024.

Editor: Fadri Kidjab
Tribunnews
Ilustrasi - Seleksi CPNS 2024 rencana akan dibuka pada minggu pertama Agustus 

TRIBUNGORONTALO.COM – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 rencananya akan dibuka pada minggu pertama Agustus 2024.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri PAN-RB Azwar Anas.

CPNS 2024 di minggu pertama bulan Agustus 2024.

"Kita menunggu, Minggu pertama (Agustus akan mulai dibuka pendaftaran CPNS), InsyaAllah, mudah-mudahan ini selesai ya, karena kementerian tinggal 3 (K/L yang belum serahkan formasi). Kita masih kejar terus," jelas Anas seperti dikutip Tribunnews.com, Selasa (30/7/2024).

Lantas, berapakah nilai ambang batas CPNS 2023 dan 2024?
Nilai ambang batas CPNS pada tahun 2024 sama dengan tahun 2023.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024.

Berikut adalah nilai ambang batas CPNS 2023 dan 2024:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

Baca juga: 10 Link Download Ebook Soal CPNS 2024: TIU, TWK, SKD Lengkap Pembahasan dan Latihan

Materi TWK

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;

2. Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;

3. Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;

4. Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan

5. Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Materi TIU

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved