Berita Nasional
Pemerintah Pantau ASN WFH Pakai GPS, Respons Harus 5 Menit
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalani work from home (WFH) setiap Jumat tidak bisa bekerja sembarangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/FOTO-STOK-Apel-ASN-Pemkot-Gorontalo-di-Taruna-Remaja.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalani work from home (WFH) setiap Jumat tidak bisa bekerja sembarangan.
Pemerintah memastikan seluruh aktivitas mereka tetap terpantau melalui teknologi GPS (geo-location) selama jam kerja berlangsung.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa WFH bukan berarti hari libur atau kesempatan untuk bersantai.
Sebaliknya, sistem kerja ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN agar lebih adaptif dan efisien.
Baca juga: WFH ASN Gorontalo Tuai Sorotan, Ekonom UNG Ingatkan Pentingnya Indikator Kinerja
"WFH setiap hari Jumat buka libur. Melainkan menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan efisien," tulis unggahan di Instagram resmi @bakom.ri, dikutip Minggu (5/4/2026).
Dalam penerapannya, pengawasan dilakukan secara digital.
Keberadaan ASN selama jam kerja akan terpantau melalui sistem geo-location yang terintegrasi.
Selain itu, ASN juga diwajibkan untuk tetap siaga dengan mengaktifkan perangkat komunikasi selama jam kerja.
Setiap panggilan atau pesan harus direspons dalam waktu maksimal lima menit.
"Pengawasan menggunakan teknologi geo-location. Keberadaan ASN terpantau selama jam kerja. Kebijakan dievaluasi untuk efisiensi energi dan kinerja," lanjut keterangan tersebut.
Pemerintah memastikan bahwa sistem kerja ini tidak akan mengganggu pelayanan publik.
Baca juga: Terungkap Motif Oknum ASN Aniaya Pendeta di Sangihe Sulut, Berawal dari Pencarian Dana
Layanan kepada masyarakat, terutama yang bersifat penting, tetap berjalan normal meskipun ASN bekerja dari rumah.
"Transformasi budaya kerja ini mendorong cara kerja yang lebih modern, tanpa mengurangi kualitas pelayanan," imbuhnya.
Selain pengawasan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya efisiensi operasional instansi.
Beberapa langkah yang diterapkan antara lain pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, pengurangan penggunaan kendaraan dinas, serta penghematan energi di lingkungan perkantoran.