CPNS dan PPPK 2024

HORE! September 2024 PPPK Segera Dibuka, Lalu Apa Bedanya PNS dan PPPK?

Kabar Gembira bagi masyarakat Indonesia, PPPK 2024 rencana akan dibuka September atau Oktober 2024 ini. Lalu, apa sih bedanya dengan PNS?

Editor: Prailla Libriana Karauwan
TribunTimur.com
PNS 

4. Masa kerja

Untuk masa kerja sendiri, akan ada perbedaan antara PNS dan PPPK.

Perbedaan tersebut ketika memasuki masa pensiun, yaitu PNS memiliki masa kerja hingga 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi.

Sementara itu, PPPK memiliki masa kerja yang sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati.

Umumnya, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kerja.

5. Proses seleksi

Pada saat seleksi penerimaan PNS dan PPPK pun sudah terdapat perbedaan dari keduanya.

Semisal untuk mengikuti CPNS, peserta minimal harus berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara untuk PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

Selain itu, seleksi CPNS memiliki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai formasi yang diambil.

Sementara untuk PPPK terdapat 4 materi, yaitu kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul PPPK 2024 Akan Segera Dibuka September Ini, Ketahui Ini Perbedaan Mendasar dari PNS dan PPPK

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved