CPNS dan PPPK 2024

HORE! September 2024 PPPK Segera Dibuka, Lalu Apa Bedanya PNS dan PPPK?

Kabar Gembira bagi masyarakat Indonesia, PPPK 2024 rencana akan dibuka September atau Oktober 2024 ini. Lalu, apa sih bedanya dengan PNS?

Editor: Prailla Libriana Karauwan
TribunTimur.com
PNS 

Mereka diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Baca juga: 460 Kuota Formasi CPNS dan PPPK 2024 di Kabupaten Gorontalo Dibuka September, Simak Rinciannya

2. Pangkat dan jabatan

Selanjutnya, perbedaan dari PNS dan PPPK terletak pada pangkat dan jabatannya.

CPNS yang menjadi PNS akan memiliki jabatan dan jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang terus naik setiap tahunnya.

Mereka pun dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

Namun, khusus untuk PPPK umumnya hanya dapat menjabat jabatan fungsional saja.

PPPK juga tidak memiliki jenjang karier karena masa kerjanya telah ditentukan.

Hal ini yang membuat PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua.

3. Hak kerja

Dalam hak yang nanti akan didapat, tetap akan perbedaan antara PNS dan PPPK.

Baca juga: 332 Kuota CPNS dan PPPK 2024 di Pemkab Bone Bolango, Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan Terbanyak

PNS berhak mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Sementara itu, untuk PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Aturan pengembangan kompetisi ASN PNS dan PPPK diatur sebagai berikut:

PNS: pengembangan dilakukan 20 jam pelajaran dalam satu tahun.

PPPK: pengembangan dilakukan 24 jam pelajaran dalam satu tahun.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved