CPNS dan PPPK 2024
HORE! September 2024 PPPK Segera Dibuka, Lalu Apa Bedanya PNS dan PPPK?
Kabar Gembira bagi masyarakat Indonesia, PPPK 2024 rencana akan dibuka September atau Oktober 2024 ini. Lalu, apa sih bedanya dengan PNS?
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kabar Gembira bagi masyarakat Indonesia, PPPK 2024 rencana akan dibuka September atau Oktober 2024 ini.
PPPK 2024 ini dibuka khusus bagi tenaga non-ASN dan tenaga honorer.
Namun, pemerintah belum meresmikan ditanggal berapa pembukaan PPPK 2024 dan formasi apa saja yang akan dibuka.
Baca juga: 332 Kuota CPNS dan PPPK 2024 di Kabupaten Bone Bolango, Kapan Dibuka Pendaftaran?
Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan pendataan tenaga honorer di Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berlangsung.
Lalu, apa sih bedanya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Banyak orang beranggapan PPPK dengan CPNS adalah sama, baik dari segi seleksinya maupun cara kerjanya.
Namun, PPPK dan CPNS adalah dua hal berbeda.
Baik PPPK dan CPNS merupakan pegawai ASN, ntapi ada hal yang membedakan baik itu dari status kepegawaian, hak, masa kerja dan proses seleksinya.
Baca juga: Siap-siap! Gorontalo Buka 63 Formasi PPPK Tenaga Kesehatan
Berikut Perbedaan PNS dan PPPK:
1. Status kepegawaian
Perbedaan yang pertama yang mendasar terkait PNS dan PPPK adalah status kepegawaian.
Karena, berdasarkan UU No 5/2014 dijabarkan bahwa PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda.
PNS adalah pegawai ASN yang telah diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Mereka memiliki nomor induk pegawai secara nasional sebagai tanda resminya mereka menjadi pegawai negara.
Sementara untuk PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai, tetapi dengan perjanjian kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PNS.jpg)