CPNS dan PPPK 2024

HORE! September 2024 PPPK Segera Dibuka, Lalu Apa Bedanya PNS dan PPPK?

Kabar Gembira bagi masyarakat Indonesia, PPPK 2024 rencana akan dibuka September atau Oktober 2024 ini. Lalu, apa sih bedanya dengan PNS?

Editor: Prailla Libriana Karauwan
TribunTimur.com
PNS 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kabar Gembira bagi masyarakat Indonesia, PPPK 2024 rencana akan dibuka September atau Oktober 2024 ini.

PPPK 2024 ini dibuka khusus bagi tenaga non-ASN dan tenaga honorer.

Namun, pemerintah belum meresmikan ditanggal berapa pembukaan PPPK 2024 dan formasi apa saja yang akan dibuka.

Baca juga: 332 Kuota CPNS dan PPPK 2024 di Kabupaten Bone Bolango, Kapan Dibuka Pendaftaran?

Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan pendataan tenaga honorer di Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berlangsung.

Lalu, apa sih bedanya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Banyak orang beranggapan PPPK dengan CPNS adalah sama, baik dari segi seleksinya maupun cara kerjanya.

Namun, PPPK dan CPNS adalah dua hal berbeda.

Baik PPPK dan CPNS merupakan pegawai ASN, ntapi ada hal yang membedakan baik itu dari status kepegawaian, hak, masa kerja dan proses seleksinya.

Baca juga: Siap-siap! Gorontalo Buka 63 Formasi PPPK Tenaga Kesehatan

Berikut Perbedaan PNS dan PPPK:

1. Status kepegawaian

Perbedaan yang pertama yang mendasar terkait PNS dan PPPK adalah status kepegawaian.

Karena, berdasarkan UU No 5/2014 dijabarkan bahwa PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda.

PNS adalah pegawai ASN yang telah diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Mereka memiliki nomor induk pegawai secara nasional sebagai tanda resminya mereka menjadi pegawai negara.

Sementara untuk PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai, tetapi dengan perjanjian kerja.

Mereka diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Baca juga: 460 Kuota Formasi CPNS dan PPPK 2024 di Kabupaten Gorontalo Dibuka September, Simak Rinciannya

2. Pangkat dan jabatan

Selanjutnya, perbedaan dari PNS dan PPPK terletak pada pangkat dan jabatannya.

CPNS yang menjadi PNS akan memiliki jabatan dan jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang terus naik setiap tahunnya.

Mereka pun dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

Namun, khusus untuk PPPK umumnya hanya dapat menjabat jabatan fungsional saja.

PPPK juga tidak memiliki jenjang karier karena masa kerjanya telah ditentukan.

Hal ini yang membuat PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua.

3. Hak kerja

Dalam hak yang nanti akan didapat, tetap akan perbedaan antara PNS dan PPPK.

Baca juga: 332 Kuota CPNS dan PPPK 2024 di Pemkab Bone Bolango, Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan Terbanyak

PNS berhak mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Sementara itu, untuk PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Aturan pengembangan kompetisi ASN PNS dan PPPK diatur sebagai berikut:

PNS: pengembangan dilakukan 20 jam pelajaran dalam satu tahun.

PPPK: pengembangan dilakukan 24 jam pelajaran dalam satu tahun.

4. Masa kerja

Untuk masa kerja sendiri, akan ada perbedaan antara PNS dan PPPK.

Perbedaan tersebut ketika memasuki masa pensiun, yaitu PNS memiliki masa kerja hingga 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi.

Sementara itu, PPPK memiliki masa kerja yang sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati.

Umumnya, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kerja.

5. Proses seleksi

Pada saat seleksi penerimaan PNS dan PPPK pun sudah terdapat perbedaan dari keduanya.

Semisal untuk mengikuti CPNS, peserta minimal harus berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara untuk PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

Selain itu, seleksi CPNS memiliki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai formasi yang diambil.

Sementara untuk PPPK terdapat 4 materi, yaitu kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul PPPK 2024 Akan Segera Dibuka September Ini, Ketahui Ini Perbedaan Mendasar dari PNS dan PPPK

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved