Sabtu, 7 Maret 2026

Viral Lokal

Usai Diprotes Wartawan Gara-gara Larangan Masuk Ruangan, KPU Kabupaten Gorontalo Minta Maaf

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo melayangkan permintaan maaf kepada wartawan.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Usai Diprotes Wartawan Gara-gara Larangan Masuk Ruangan, KPU Kabupaten Gorontalo Minta Maaf
TribunGorontalo.com/Herjianto
Potret wartawan melirik proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Gorontalo di sela-sela pintu karena sempat dilarang masuk ke aula KPU Kabupaten Gorontalo pada Selasa (27/8/2024). 

Dari informasi yang dikumpulkan AJI Gorontalo, awalnya para wartawan berkumpul di depan kantor KPU Kabupaten Gorontalo

Setelah paslon Pilkada Kabupaten Gorontalo pertama datang, mereka berusaha mengabadikan momen itu dalam bentuk foto dan video. 

Setelah paslon dipanggil ke dalam Aula KPU Kabupaten Gorontalo, awak media dilarang masuk. Para wartawan baru bisa mengabadikan momennya kembali setelah paslon keluar ke lobi utama kantor. 

Memasuki sore hari, paslon kedua datang. Momen ini para wartawan diizinkan masuk, tapi hanya di dalam kantor, bukan di aula dimana prosesi penyerahan berkas berlangsung. 

Berdasarkan kronologi tersebut. AJI Gorontalo menganggap tindakan pelarangan ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.

Ketua AJI Gorontalo, Wawan Akuba menyatakan larangan pengambilan gambar oleh KPU Kabupaten Gorontalo tidak hanya menghalangi tugas jurnalis dalam meliput kegiatan penting terkait proses demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan prinsip transparansi yang harus dijunjung tinggi dalam setiap tahapan pemilihan umum.

AJI Gorontalo menegaskan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi yang tidak boleh dihalangi oleh siapapun, termasuk oleh lembaga penyelenggara pemilu. 

"Tindakan ini berpotensi mencederai proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu," tegas Wawan Akuba.

Saat dikonfirmasi, Roy Hamrain, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo mengaku jika pelarangan itu sesuai dengan kesepakatan parpol dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

Karena itu, AJI Gorontalo mendesak KPU Kabupaten Gorontalo untuk segera mencabut larangan tersebut dan memberikan akses penuh kepada media untuk melakukan peliputan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Menurutnya lagi bahwa larangan KPU Kabupaten Gorontalo terkait jurnalis dalam melakukan peliputan bertentang dengan nilai dan tujuan pemilu yang jujur, adil, dan terbuka.

"Kami akan terus mengawasi dan memastikan bahwa hak-hak jurnalis dilindungi dalam setiap tahapan pemilu," tutupnya.

Wawan Akuba meminta KPU Kabupaten Gorontalo memahami prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. 

Menurutnya, kebebasan pers bukan sekadar hak, tetapi adalah pondasi dari demokrasi yang sehat, keadilan yang merata, dan supremasi hukum yang harus dijunjung tinggi.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 UU Pers, kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat yang berakar pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan hukum yang berkeadilan. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved