Rabu, 4 Maret 2026

Gorontalo Memilih

KPU Bone Bolango Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango telah mengumumkan pendaftaran pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup)

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto KPU Bone Bolango Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah, Ini Syarat dan Ketentuannya
FOTO: Arianto Panambang/TribunGorontalo.com
Kantor KPU Bone Bolango, Provinsi Gorontalo 

5. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuarn Republik Indonesia.

C. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

d. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.

e. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

h. Tidak permah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

I. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi. 

m. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota. 

n. Belum permah menjabat sebagai Gubemur untuk Calon Wakil Gubernur, atau BupatiWalikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved