Revisi UU Pilkada
14 OMS Gorontalo Kecam DPR RI Revisi UU Pilkada, Elit Diminta Bertobat dari Dosa Politik
Dalam pernyataan tersebut, mereka mengkritik tajam langkah-langkah DPR yang dinilai membahayakan kedaulatan rakyat dan berpotensi melanggengkan prakti
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Penyataan-sikap-OMS-Gorontalo-atas-tindakan-DPR-RI-mengakali-putusan-MK.jpg)
Di akhir pernyataan, OMS Gorontalo mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, mahasiswa, akademisi, buruh, dan kelompok masyarakat lainnya, untuk tetap aktif melakukan konsolidasi dan kontrol demi menyelamatkan demokrasi.
Mereka menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga jalannya demokrasi agar tidak semakin tergerus oleh kepentingan segelintir elit politik.
Berikut daftar lembaga dan individu yang menyatakan sikap kecaman terhadap langkah DPR RI mengakali putusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XXII/2024 terkait mekanisme pemilihan kepala daerah.
Yang menyatakan sikap:
1. GUSDURian Kota Gorontalo
2. GUSDURian Kabupaten Gorontalo
3. GUSDURian Kabupaten Bone Bolango
4. GUSDURian Peduli
5. GUSDURian Kabupaten Boalemo
6. Woman Institute for Research and Empowerment of Gorontalo (WIRE-G)
7. Leaders Institute
8. Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (JAPESDA)
9. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo
10. Koordinator Wilayah GUSDURian Sulawesi-Maluku-Papua
11. Pusat Kajian Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi (PUSKAPEK)
12. Huntu Art Distrik (HARTDISK)
13. Yayasan NUlondalo Lipu’u
14. Komunitas Sampul Belakang
15. KH. Muhyidin Zeni
16. KH. Abdullah Aniq Nawawi, Lc., M.A.
17. Muhammad Djufryhard
18. Abdullah Kadir Diko
19. Tarmizi Abbas, M.A.
20. Wahiyudin Mamonto
(*)