Kamis, 12 Maret 2026

Revisi UU Pilkada

14 OMS Gorontalo Kecam DPR RI Revisi UU Pilkada, Elit Diminta Bertobat dari Dosa Politik

Dalam pernyataan tersebut, mereka mengkritik tajam langkah-langkah DPR yang dinilai membahayakan kedaulatan rakyat dan berpotensi melanggengkan prakti

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 14 OMS Gorontalo Kecam DPR RI Revisi UU Pilkada, Elit Diminta Bertobat dari Dosa Politik
SS
Penyataan sikap OMS Gorontalo atas tindakan DPR RI mengakali putusan MK. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sebanyak 14 Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Gorontalo mengeluarkan pernyataan sikap keras terhadap revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh DPR RI.

Dalam pernyataan tersebut, mereka mengkritik tajam langkah-langkah DPR yang dinilai membahayakan kedaulatan rakyat dan berpotensi melanggengkan praktik politik dinasti.

Mengutuk Upaya DPR RI Melanggar Konstitusi

Dalam poin pertama pernyataan sikapnya, OMS Gorontalo mengutuk keras upaya DPR RI yang dianggap melakukan pembangkangan sistematis terhadap konstitusi.

Mereka menyebut tindakan tersebut sebagai pelemahan kedaulatan rakyat yang dilakukan demi kepentingan kelompok tertentu.

Elit Politik Diminta Utamakan Kepentingan Bangsa

Selanjutnya, mereka mendesak para elit politik, termasuk ketua umum partai dan para pemimpin partai, untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kelompok.

Menurut OMS, situasi politik saat ini menuntut para pemimpin untuk lebih mengedepankan kepentingan nasional daripada kepentingan pribadi atau kelompok.

Penyelenggara Pemilu Harus Patuh pada Putusan MK

OMS juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mendesak penyelenggara pemilu dan partai politik untuk mematuhi putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 yang bersifat final dan mengikat.

OMS mengingatkan bahwa putusan tersebut adalah bagian dari upaya menjaga keadilan dan integritas proses pemilihan.

Selain itu, OMS Gorontalo juga menyerukan agar seluruh elit politik segera melakukan "taubat" atas dosa-dosa politik yang telah dilakukan selama ini.

Seruan ini mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap perilaku politik yang dianggap merusak kepercayaan publik dan merongrong demokrasi.

Ajakan untuk Bersatu Menyelamatkan Demokrasi

Di akhir pernyataan, OMS Gorontalo mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, mahasiswa, akademisi, buruh, dan kelompok masyarakat lainnya, untuk tetap aktif melakukan konsolidasi dan kontrol demi menyelamatkan demokrasi.

Mereka menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga jalannya demokrasi agar tidak semakin tergerus oleh kepentingan segelintir elit politik.

Berikut daftar lembaga dan individu yang menyatakan sikap kecaman terhadap langkah DPR RI mengakali putusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XXII/2024 terkait mekanisme pemilihan kepala daerah.

Yang menyatakan sikap:

1.      GUSDURian Kota Gorontalo

2.      GUSDURian Kabupaten Gorontalo

3.      GUSDURian Kabupaten Bone Bolango

4.      GUSDURian Peduli

5.      GUSDURian Kabupaten Boalemo

6.      Woman Institute for Research and Empowerment of Gorontalo (WIRE-G)

7.      Leaders Institute

8.      Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (JAPESDA)

9.      Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo

10.  Koordinator Wilayah GUSDURian Sulawesi-Maluku-Papua

11.  Pusat Kajian Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi (PUSKAPEK)

12.  Huntu Art Distrik (HARTDISK)

13.  Yayasan NUlondalo Lipu’u

14.  Komunitas Sampul Belakang

15.  KH. Muhyidin Zeni

16.  KH. Abdullah Aniq Nawawi, Lc., M.A.

17.  Muhammad Djufryhard

18.  Abdullah Kadir Diko

19.  Tarmizi Abbas, M.A.

20.  Wahiyudin Mamonto

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved