Revisi UU Pilkada
DPR Kebut Revisi UU Pilkada, Hanya 3 Jam Mampu Akali Putusan MK
Putusan MK itu untuk melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Pukul 12 siang tadi, Rabu (21/8/2024) setujui perubahan dalam UU Pilkada.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengingatkan bahwa jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah, calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dapat dinyatakan tidak sah.
Didukung Delapan Partai
Sebagai informasi, ada delapan partai yang tercatat menyetujui keputusan revisi UU Pilkada dalam waktu cepat ini.
Adapun delapan fraksi di Baleg itu yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara fraksi PDI Perjuangan yang juga berada di Baleg, rupanya menentang keras keputusan tersebut. (*)
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pukul-12-siang-tadi-Rabu-2182024-setujui-perubahan-dalam-UU-Pilkada.jpg)