Revisi UU Pilkada
DPR Kebut Revisi UU Pilkada, Hanya 3 Jam Mampu Akali Putusan MK
Putusan MK itu untuk melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Dalam waktu hanya sekitar 3 jam, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menambahkan ketentuan baru pada Pasal 40.
Ketentuan ini bertujuan untuk mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Putusan MK itu untuk melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Namun ketentuan baru malah menetapkan bahwa pelonggaran threshold hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD.
Sementara Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tetap memberlakukan threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Penambahan ketentuan ini mendapat persetujuan Panja pada Rabu (21/8/2024) pukul 12.00 WIB.
Sayangnya, tak ada perlawanan berarti dari anggota panja terhadap putusan MK yang sebetulnya bersifat final dan mengikat.
Padahal, putusan MK sebelumnya telah menyatakan bahwa threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik harus disamakan dengan threshold jalur independen, sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
MK mengeluarkan putusan tersebut untuk mencegah munculnya calon tunggal, yang dianggap tidak sehat bagi demokrasi.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura, menyoroti bahaya dari upaya Baleg ini.
Menurutnya, revisi UU Pilkada yang tidak mengikuti putusan MK berpotensi menimbulkan berbagai masalah hukum dan meningkatkan biaya penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
"Iya, ini akan berpindah objek. Pasti dia akan menjadi objek sengketa. Kita sudah tahu ada beberapa putusan MK yang diabaikan dalam konteks pemilu, dan pada akhirnya dibatalkan MK," ujarnya.
Charles menambahkan, jika revisi UU Pilkada ini tetap dijalankan, maka keabsahan proses pemilu bisa dipertanyakan, dan kemungkinan besar akan berujung pada sengketa di MK.
"Proses pemilu itu keabsahannya bisa menjadi inkonstitusional, bisa dibawa ke MK dan justru ini akan semakin merugikan semua pihak. Biaya politiknya juga pasti menjadi sangat besar kalau seandainya penyelenggaraan pilkada itu bertentangan dengan putusan MK," kata Charles.
MK sendiri sudah berulang kali menegaskan bahwa putusan Mahkamah berlaku final dan mengikat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pukul-12-siang-tadi-Rabu-2182024-setujui-perubahan-dalam-UU-Pilkada.jpg)