Gorontalo Memilih
PBB Boalemo Gorontalo Sambut Baik Putusan Mahkamah Konstitusi
Dengan keputusan MK ini, peta politik di Kabupaten Boalemo berpotensi berubah, membuka peluang baru bagi partai-partai yang sebelumnya tidak memiliki
Penulis: Nawir Islim | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.
Keputusan ini disambut dengan beragam reaksi, salah satunya dari Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Boalemo, Kisman Abubakar.
Kisman mengaku terkejut dengan putusan tersebut. "Saya sudah membaca putusan ini dan cukup terkejut, karena kami, beberapa partai yang tidak mendapatkan kursi di DPRD Boalemo, sebelumnya masih harus bergabung dalam koalisi untuk bisa mengusung calon," ujarnya.
Menurut Kisman, keputusan ini membuka peluang baru bagi partai-partai non parlemen untuk berpartisipasi lebih aktif dalam Pilkada mendatang.
"Jika memang kami dari beberapa partai non parlemen sudah bisa mengusung calon sendiri, ini sangat bagus. Dalam waktu dekat, kami akan mengkonsolidasikan rencana untuk membentuk koalisi dengan partai lain yang tidak mendapatkan kursi," jelasnya.
Lebih lanjut, Kisman mengungkapkan bahwa potensi terbentuknya "Koalisi Madinah," yang terdiri dari PPP, PKS, PBB, dan partai-partai non parlemen lainnya, sangat mungkin terjadi.
"Saya yakin, akan ada koalisi Madinah—PPP, PKS, PBB—dan partai lain yang akan menyatu. Untuk calon bupati dan wakil bupati yang akan diusung, tentunya akan melalui mekanisme koalisi nanti," tambahnya.
Kisman juga berharap partai politik lainnya, khususnya yang tidak mendapatkan kursi di DPRD, dapat memanfaatkan momentum ini.
"Ini adalah kesempatan yang baik bagi partai-partai non parlemen. Saya berharap putusan MK ini bisa kita manfaatkan dalam Pilkada Boalemo," tuturnya.
Di sisi lain, Ketua KPU Kabupaten Boalemo, Yuyun Antu, juga memberikan tanggapannya mengenai putusan MK ini.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, MK menyatakan bahwa untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di wilayah tersebut.
Namun, Kabupaten Boalemo hanya memiliki 108.608 pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara, sehingga tidak memenuhi kriteria tersebut.
"Keputusan ini masih harus dirapatkan lagi, dan tentu harus menunggu keputusan dari KPU RI," ungkap Yuyun.
Ia juga menegaskan bahwa semua proses masih harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Kami masih menunggu perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk memberikan tanggapan lebih lanjut," pungkasnya.
Dengan keputusan MK ini, peta politik di Kabupaten Boalemo berpotensi berubah, membuka peluang baru bagi partai-partai yang sebelumnya tidak memiliki kekuatan di DPRD untuk tampil dan memperebutkan posisi di Pilkada 2024. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Partai-Bulan-Bintang-PBB-Boalemo.jpg)