Bansos 2026
Kenapa Tak Lolos Bansos? Ini Aturan Desil dan Cara Ajukan Perbaikan Data
Sistem desil jadi penentu bansos Kemensos. Cek peringkat ekonomi Anda dan ketahui cara ajukan perbaikan data jika tak sesuai.
Ringkasan Berita:
- Desil mengelompokkan warga dalam 10 tingkat kesejahteraan berdasarkan data DTSEN yang diperbarui tiap tiga bulan.
- PKH untuk desil 1–4, sementara BPNT, PBI-JK, dan ATENSI untuk desil 1–5.
- Status bisa dicek via aplikasi Cek Bansos atau situs resmi, termasuk pengajuan pembaruan data.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan sistem desil sebagai dasar utama dalam menentukan penerima bantuan sosial (bansos).
Skema ini digunakan untuk memetakan tingkat kesejahteraan rumah tangga berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dengan mekanisme tersebut, tidak semua keluarga secara otomatis berhak memperoleh bantuan.
Baca juga: Jelang Ramadan 2026, PKH dan BPNT Tahap 1 Mulai Cair, Simak Cara Cek Status Penerima
Apa Itu Sistem Desil?
Desil merupakan metode pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkatan kesejahteraan, mulai dari kelompok paling miskin hingga paling sejahtera.
Secara sederhana, desil dapat dipahami sebagai peringkat kondisi ekonomi keluarga.
Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan rumah tangga tersebut.
Data desil bersumber dari DTSEN yang dikelola Kemensos dan terintegrasi dengan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Basis data ini diperbarui secara berkala setiap tiga bulan, sehingga status seseorang dapat berubah mengikuti kondisi sosial ekonomi terbaru.
Berikut pembagian kelompok desil:
- Desil 1: 10 persen masyarakat termiskin (miskin ekstrem)
- Desil 2: Masyarakat miskin
- Desil 3: Hampir miskin
- Desil 4: Rentan miskin
- Desil 5: Ekonomi pas-pasan atau mendekati kelas menengah
- Desil 6–10: Kelompok menengah hingga atas yang dinilai mampu
Melalui sistem ini, pemerintah berupaya memastikan bansos disalurkan secara lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kaitan Desil dengan Penerima Bansos
Pembagian desil menjadi rujukan utama dalam penetapan penerima bantuan sosial, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025.
Secara umum, ketentuan penerima bansos berdasarkan desil adalah sebagai berikut:
- Desil 1–4: Berhak menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Desil 1–5: Berhak menerima BPNT/Program Sembako
- Desil 1–5: Berhak menerima PBI-JK (iuran BPJS Kesehatan ditanggung pemerintah)
- Desil 1–5: Berpeluang menerima Program ATENSI sesuai hasil asesmen
Sementara itu, masyarakat pada desil di atas 5 umumnya tidak diprioritaskan karena dianggap telah memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik.
Namun, keputusan akhir tetap melalui proses verifikasi lapangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BLTS-Kesra-Rp900000-masih-disalurkan-hingga-akhir-2025-untuk-KPM-yang-terdaftar-dalam-DTSEN.jpg)