Minggu, 15 Maret 2026

Kajati Gorontalo Dimutasi

BREAKING NEWS Kajati Gorontalo Purwanto Joko Irianto Diganti Gede Wirajana, Ada 2 Kajari Dimutasi

Tiga jabatan yang berganti itu meliputi jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kejari), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo dan G

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS Kajati Gorontalo Purwanto Joko Irianto Diganti Gede Wirajana, Ada 2 Kajari Dimutasi
FB Kejati Gorontalo
Kantor Kejati Gorontalo, Jalan Tinaloga, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo-- Tiga pimpinan kejaksaan di Provinsi Gorontalo, telah resmi berganti. 

Mutasi jabatan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 180 Tahun 2024 dan KEP-IV-11653/C/08/2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan struktural.

Tiga jabatan yang berganti itu meliputi jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kajari), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara. 

I Dewa Gede Wirajana diangkat menjadi Kejati Gorontalo, menggantikan Purwanto Joko Irianto

I Dewa sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kajati Jawa Barat. 

Selanjutnya, Zam Zam Ikhwan, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Papua Barat, diangkat menjadi Kajari Kabupaten Gorontalo Utara. 

Pejabat lama Kajari Gorontalo Utara Bambang Winarno, dimutasi menjadi Kajari Subang. 

Sementara Mohamad Ikbal yang menjabat sebagai Kajari Kabupaten Gorontalo, digantikan oleh Abvianto Syaifulloh, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Kejati Papua. 

Mohamad Ikbal sendiri dalam surat tersebut, dimutasi menjadi Kajari Mandailing Natal di  Panyabungan.

Selain tiga pimpinan diatas, Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rahmat, dipindahkan menjadi Koordinator Kejati Sulawesi Utara. 

Hingga berita ini dimuat, TribunGorontalo.com masih menunggu tanggapan dari pihak Kejati Gorontalo.

Dilansir dari Tribunnews, Jaksa Agung, Burhanuddin kembali melakukan rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung.

Rotasi jabatan dilakukan terhadap pejabat Eselon II dan Eselon III di Kejaksaan Agung.

"Iya benar ada mutasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024).

Untuk Eselon II, pergantian jabatan diteken dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 180 Tahun 2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipili Kejaksaan Republik Indonesia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved