Gorontalo Memilih
Anggota DPRD Terpilih Gorontalo Diminta Segera Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih diminta segera mundur jika maju Pilkada 2024.
Penulis: Rahman Halid | Editor: Fadri Kidjab
Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan pada saat penetapan pasangan calon, calon harus menyerahkan:
a. Tanda terima dari pejabat yang bersangkutan atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
b. Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
(TribunGorontalo.com/Rahman)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Pohuwato-Firman-Ikhwan-Senin-2272024.jpg)