Gorontalo Memilih

Anggota DPRD Terpilih Gorontalo Diminta Segera Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih diminta segera mundur jika maju Pilkada 2024.

Penulis: Rahman Halid | Editor: Fadri Kidjab
FOTO: Rahman Halid, TribunGorontalo.com
Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan 

Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan pada saat penetapan pasangan calon, calon harus menyerahkan:

a. Tanda terima dari pejabat yang bersangkutan atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

b. Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. 

 

(TribunGorontalo.com/Rahman)

 

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved