Gorontalo Memilih

Anggota DPRD Terpilih Gorontalo Diminta Segera Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih diminta segera mundur jika maju Pilkada 2024.

Penulis: Rahman Halid | Editor: Fadri Kidjab
FOTO: Rahman Halid, TribunGorontalo.com
Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan 

TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih diminta segera mundur jika maju Pilkada 2024.

Hal itu ditekankan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan.

Ia menguraikan tata cara pengunduran diri ke KPU.

Pertama, anggota DPRD bersangkutan melampirkan Surat Pengunduran Diri.

"Kemudian dilampirkan juga tanda terima dari instansi yang bersangkutan. Terus surat keterangan misalnya dari DPRD, bahwa SK pemberhentian masih sementara berproses," ujarnya kepada TribunGorontalo.com, Senin (05/08/2024).

Firman menjelaskan, skema pengunduran diri telah diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 24 tentang Pencalonan.

"Kami mengingatkan semua aleg yang berencana maju di pilkada untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,"

"Ini penting untuk menjaga integritas proses pemilihan," ungkapnya.

Proses ini, kata Firman, bertujuan memastikan semua calon anggota legislatif mengikuti aturan dan tidak terjadi konflik kepentingan.

Firman berharap, semua pihak dapat mematuhi aturan demi kelancaran dan keadilan proses pemilihan.

"KPU Pohuwato akan terus memantau dan memastikan bahwa semua calon mematuhi peraturan yang ada," tutupnya.

Baca juga: Riko Djaini Akui Putus Komunikasi dengan Wahyudin Lihawa, Gagal Maju Pilkada Boalemo?

Dasar Hukum

Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf q, harus menyerahkan:

a. Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan DPRD yang tidak dapat ditarik kembali.

b. Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan pada saat penetapan pasangan calon, calon harus menyerahkan:

a. Tanda terima dari pejabat yang bersangkutan atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

b. Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. 

 

(TribunGorontalo.com/Rahman)

 

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved