Kriminal Gorontalo
Kronologi Kakek Lecehkan Anak di Bawah Umur di Kelurahan Tapa Gorontalo, Iming-iming Layangan
Polres Bone Bolango mengungkap kronologi kakek melecehkan anak di bawah umur di Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Polres Bone Bolango mengungkap kronologi kakek melecehkan anak di bawah umur di Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli, menjelaskan dua korban berusia 8 dan 9 tahun.
Saat ini pelaku, Abdullah Rauf alias Dullah telah ditetapkan tersangka.
Kronologi
Alli menjelaskan insiden terjadi pada Rabu (10/7/2024), saat itu korban mendatangi tersangka.
Kedua pelajar itu hendak membeli layangan.
"Korban mengetahui kalau tersangka ini sering membuat dan menjual layang-layang. Saat sampai, tersangka langsung menarik korban ke pangkuannya," ungkap Alli dalam konferensi pers pada Selasa (30/7/2024).
Korban yang masih di bawah umur terpaksa mengikuti perintah kakek cabul.
Lebih lanjut, Alli mengatakan awal mula terjadi pencabulan ketika dua korban mendatangi tersangka untuk membeli layang-layang.
"Korban mengetahui kalau tersangka ini sering membuat dan menjual layang-layang. Saat sampai, tersangka langsung menarik korban ke pangkuannya," jelasnya.
Tersangka melancarkan aksi tak senonoh itu pada Rabu (10/7/2024).
"Dua korban ini dibujuk tersangka agar tidak memberitahu kepada orang lain, dengan cara tersangka memberi dua buah layang-layang," ujarnya.
Kelakuan tersangka kemudian diketahui oleh warga dan melaporkannya ke Polres Bone Bolango untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kakek Penjual Layangan di Kecamatan Tapa Gorontalo Cabuli Anak di Bawah Umur
Alhasil Polres Bone Bolango berhasil membekuk tersangka dan mengamankan satu alat bukti flashdisk berisi rekaman perbuatan cabul pelaku.
Saat ini pria paruh baya itu ditahan Polres Bone Bolango untuk menjalani proses hukum.
"Barang bukti hanya ada 1 flashdisk berisi rekaman tersangka melakukan perbuatan cabul kepada korban," papar Alli.
Alli juga menyebut perbuatan kakek itu menyisakan trauma mendalam bagi korban.
"Tapi alhamdulillah korban sudah di rumah masing-masing dan situasi psikis sudah mendingan," tuturnya.
Akibatnya tersangka melanggar pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Akibat perbuatannya, Dullah terancam 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp5 miliar.
"Pidana paling ringan 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," tegasnya
Selain itu Alli menjelaskan tersangka baru kali ini melakukan perbuatan tak senonoh.
Tersangka disebut tidak memiliki kelainan kejiwaan, hanya saja kurang pendengaran. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.